Berkas Wabup Bogor segera dilimpahkan ke Kejaksaan
A
A
A
Sindonews.com – Setelah berkas pemeriksaan Wakil Bupati (Wabup) Bogor Karyawan Faturohman (Karfat) rampung, Polda Jabar akan menyerahkan berkas tersebut ke Kejaksaan.
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Slamet Riyanto mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka Karfat dirasa sudah cukup.
“Pemeriksaan sudah cukup. Jadi tidak aka nada lagi pemeriksaan,” tutur Slamet saat ditemui di Mapolda Jabar, Selasa (11/6/2013).
Menurutnya, dalam pemeriksaannya minggu lalu, posisi Karfat sebagai tersangka penyebaran video porno yang diperankan oleh Wakil Ketua DPRD Jabar Rudy Harsa Tanaya (RHT) sudah cukup jelas dan sudah mengarah.
"Tinggal melimpahkan berkas saja. Kalau penyidik menyodorkan sekarang untuk ditandatangani, ya saya tandatangani dan (berkas) langsung kita limpahkan," katanya.
Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan Karfat sebagai tersangka oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Jabar pada 20 Mei lalu. Karfat diduga menjadi otak intelektual dalam kasus peredaran video porno.
Selain Karfat, polisi juga telah jauh-jauh hari menetapkan dan menahan IL sebagai salah satu tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
Karfat dan IL dijerat dengan Pasal 29 UU No 44 tentang pornografi Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Slamet Riyanto mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka Karfat dirasa sudah cukup.
“Pemeriksaan sudah cukup. Jadi tidak aka nada lagi pemeriksaan,” tutur Slamet saat ditemui di Mapolda Jabar, Selasa (11/6/2013).
Menurutnya, dalam pemeriksaannya minggu lalu, posisi Karfat sebagai tersangka penyebaran video porno yang diperankan oleh Wakil Ketua DPRD Jabar Rudy Harsa Tanaya (RHT) sudah cukup jelas dan sudah mengarah.
"Tinggal melimpahkan berkas saja. Kalau penyidik menyodorkan sekarang untuk ditandatangani, ya saya tandatangani dan (berkas) langsung kita limpahkan," katanya.
Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan Karfat sebagai tersangka oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Jabar pada 20 Mei lalu. Karfat diduga menjadi otak intelektual dalam kasus peredaran video porno.
Selain Karfat, polisi juga telah jauh-jauh hari menetapkan dan menahan IL sebagai salah satu tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
Karfat dan IL dijerat dengan Pasal 29 UU No 44 tentang pornografi Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
(ysw)