Bertanggungjawab, Ari Wibowo tidak ditahan

Senin, 10 Juni 2013 - 21:57 WIB
Bertanggungjawab, Ari...
Bertanggungjawab, Ari Wibowo tidak ditahan
A A A
Sindonews.com - Setelah diperiksa sekitar dua jam, artis gaek R Arianto Wibowo alias Ari Wibowo (43), selesai di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) penyidik sekitar pukul 21:00 WIB. Mengenakan pakaian hitam, adik kandung Ira Wibowo itu meninggalkan Mapolresto Jakarta Selatan.

Ditemui usai menjalani pemeriksaan, Ari Wibowo menilai jika pria paruh baya bernama Carmadi (80) yang ditabraknya itu menderita penyakit rabun. Sehingga tidak memperhatikan lalu lintas ketika menyebrang.

"Dari yang saya lihat, mata bapak tua itu sudah rabun. Sehingga menyebrang tidak memperhatikan mobil atau motor," terangnya, Senin (10/6/2013) malam.

Ia mengaku, sudah memberikan klakson dari jauh, namun korban tidak mendengar. Sementara sepeda motornya tak mampu menghindar, dan mengerem sehingga langsung menghantam tubuh korban.

"Korban akhirnya kena stang motor sedikit, hingga jatuh ke aspal. Saya langsung pinggirkan korban ke trotoar dan membawanya pakai taksi," jelasnya.

Di tempat yang sama, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Timin mengutarakan, sebagai manusia, Ari Wibowo telah bersikap responsif karena langsung mengantar korban yang ditabrak menggunakan taksi ke RSPP.

Korban pejalan kaki bernama Carmadi (80), menderita luka lecet di bagian kaki dan luka sobek di bagian kepala.

"Saudara Ari mengendarai sepeda motor Ducati dengan kecepatan 40 kilometer perjam, sesuai akses jalan. Saat melintas, yang bersangkutan tidak hati-hati dan lepas kontrol lalu, menabrak pejalan kaki sampai kendaraannya oleng dan jatuh dalam posisi miring," tukasnya.

Menurut Timin, Ari Wibowo telah selesai di-BAP pada hari. Bila dibutuhkan, yang bersangkutan akan diperiksa kembali. Status artis laga tersebut sejauh ini juga masih saksi, dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan hari ini sudah cukup. Ari Wobowo tidak ditahan, statusnya masih saksi dan belum tersangka. Namun, Ari tidak diperbolehkan mengendarai sementara waktu," tutupnya.
(stb)
Berita Terkait
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Hati-hati! Ini 4 Faktor...
Hati-hati! Ini 4 Faktor Utama Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol
Kecelakaan Maut di Jalan...
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Bogor, Seorang Perempuan Tewas
Prancis Ganti Nama Kecelakaan...
Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Fatal Jadi Pembunuhan Lalu Lintas
Risiko Kecelakaan Lalu...
Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Tinggi, JRP Lakukan Ini
Polisi Ini Rela Menambal...
Polisi Ini Rela Menambal Jalan Berlubang Demi Mencegah Lakalantas
Berita Terkini
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
12 menit yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
2 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
2 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
4 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
5 jam yang lalu
Infografis
Batas Aman Makan Kue...
Batas Aman Makan Kue Lebaran Biar Berat Badan Tidak Naik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved