Bocah pembunuh ditahan bersama pesakitan dewasa

Minggu, 09 Juni 2013 - 17:47 WIB
Bocah pembunuh ditahan...
Bocah pembunuh ditahan bersama pesakitan dewasa
A A A
Sindonews.com - IF (15), pelaku pembunuhan Fitri Hani Mukti (14) pelajar SMP asal Desa Wajaklor, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, di Jawa Timur, ditahan bersama tahanan dewasa di sel Mapolres Tulungagung.

Penahanan pelajar kelas VIII SMP Negeri 5 Tulungagung akan berlangsung hingga berkas dilimpahkan ke kejaksaan.

"Sebab di Tulungagung tidak ada tahanan khusus anak. Namun tetap dalam pengawasan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan," ujar Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tulungagung Ajun Inspektur Satu Daroji kepada wartawan, Minggu (9/6/2013).

Usai penemuan jasad membusuk di pekarangan kosong rumah warga Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung, dalam waktu cepat polisi langsung mengungkap dan menangkap pelaku.
IF ditangkap di rumahnya yang hanya berjarak sekitar lima meter dari lokasi penemuan mayat. Korban dibunuh di dapur rumah IF setelah yang bersangkutan mengaku berbadan dua.

Faktanya, dalam otopsi medis, dipastikan korban tidak dalam keadaan mengandung. Pada vital yang bersangkutan ditemukan pembalut. Korban dan pelaku memiliki hubungan sebagai kekasih. Keduanya juga bersekolah di lingkungan pendidikan yang sama.

Meski ditahan, menurut Daroji, pelaku tidak sepenuhnya kehilangan haknya sebagai pelajar. Sejak Jumat 7 Juni 2013, IF menjalani Ujian Akhir Semester (UAS). Rencananya, IF akan menjalani UAS hingga Senin 10 Juni 2013. "Ujian dilaksanakan di ruang UUPA dengan dijaga guru sebagaimana lazimnya siswa ujian," terang Daroji.

Sekedar diketahui, setiap pelaku kejahatan yang masih berstatus sebagai anak akan dilayar ke Lapas Anak Blitar. Begitu juga dengan IF akan dibawa ke sana ketika proses hukum di kepolisian tuntas.

Sebelumnya proses penyedikan sempat tersendat dikarenakan IF masih dalam kondisi syok. Meski sempat berbelit, pelaku menangis histeris ketika ditetapkan sebagai tersangka dan digelandang ke mapolres.

IF akhirnya mengakui semua perbuatanya. Ia terpaksa membunuh karena panik setelah mendengar pengakuan Fitri yang bunting dan tidak bersedia diaborsi. "Dalam kasus ini yang bersangkutan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Daroji.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0689 seconds (0.1#10.140)