Bocah pembunuh ditahan bersama pesakitan dewasa

Minggu, 09 Juni 2013 - 17:47 WIB
Bocah pembunuh ditahan...
Bocah pembunuh ditahan bersama pesakitan dewasa
A A A
Sindonews.com - IF (15), pelaku pembunuhan Fitri Hani Mukti (14) pelajar SMP asal Desa Wajaklor, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, di Jawa Timur, ditahan bersama tahanan dewasa di sel Mapolres Tulungagung.

Penahanan pelajar kelas VIII SMP Negeri 5 Tulungagung akan berlangsung hingga berkas dilimpahkan ke kejaksaan.

"Sebab di Tulungagung tidak ada tahanan khusus anak. Namun tetap dalam pengawasan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan," ujar Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tulungagung Ajun Inspektur Satu Daroji kepada wartawan, Minggu (9/6/2013).

Usai penemuan jasad membusuk di pekarangan kosong rumah warga Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung, dalam waktu cepat polisi langsung mengungkap dan menangkap pelaku.
IF ditangkap di rumahnya yang hanya berjarak sekitar lima meter dari lokasi penemuan mayat. Korban dibunuh di dapur rumah IF setelah yang bersangkutan mengaku berbadan dua.

Faktanya, dalam otopsi medis, dipastikan korban tidak dalam keadaan mengandung. Pada vital yang bersangkutan ditemukan pembalut. Korban dan pelaku memiliki hubungan sebagai kekasih. Keduanya juga bersekolah di lingkungan pendidikan yang sama.

Meski ditahan, menurut Daroji, pelaku tidak sepenuhnya kehilangan haknya sebagai pelajar. Sejak Jumat 7 Juni 2013, IF menjalani Ujian Akhir Semester (UAS). Rencananya, IF akan menjalani UAS hingga Senin 10 Juni 2013. "Ujian dilaksanakan di ruang UUPA dengan dijaga guru sebagaimana lazimnya siswa ujian," terang Daroji.

Sekedar diketahui, setiap pelaku kejahatan yang masih berstatus sebagai anak akan dilayar ke Lapas Anak Blitar. Begitu juga dengan IF akan dibawa ke sana ketika proses hukum di kepolisian tuntas.

Sebelumnya proses penyedikan sempat tersendat dikarenakan IF masih dalam kondisi syok. Meski sempat berbelit, pelaku menangis histeris ketika ditetapkan sebagai tersangka dan digelandang ke mapolres.

IF akhirnya mengakui semua perbuatanya. Ia terpaksa membunuh karena panik setelah mendengar pengakuan Fitri yang bunting dan tidak bersedia diaborsi. "Dalam kasus ini yang bersangkutan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Daroji.
(maf)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
17 menit yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
1 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
1 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
4 jam yang lalu
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
4 jam yang lalu
Perindo Apresiasi Inisiatif...
Perindo Apresiasi Inisiatif Danantara Bangun Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Denpasar Raya
5 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved