Fitri dibunuh karena ngaku hamil
A
A
A
Sindonews.com - Aksi pembunuhan keji yang mayatnya ditemukan membusuk di pekarangan kosong Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung terkuak. Ternyata pelakunya diduga pacar korban yang emosi mendengar pacarnya hamil.
Wakapolres Tulungagung Kompol Indra Lutrianto Amstono menerangkan, latar belakang pembunuhan Fitri Hani Mukti (14) pelajar kelas VII D SMP Negeri 5 Tulungagung dilatari dengan pengakuan korban.
IF (15) tersangka yang juga teman sekelas sekaligus pacar korban, marah setelah mendengar pengakuan Fitri bahwa dirinya telah hamil. Pelaku mengakui telah dua kali melakukan hubungan layaknya suami istri. Emosinya semakin tidak terkendali ketika korban menolak untuk aborsi.
“Pelaku spontan menganiaya korban hingga tewas,“ terang Indra.
Pembunuhan itu berlangsung di dapur rumah pelaku yang berjarak sekitar lima meter dari TKP penemuan jenazah korban. Dengan seutas tali pramuka, pelaku menjerat leher korban hingga tewas.
Untuk menyembunyikan perbuatan sadisnya, ia menyeret jasad korban dan menimbuninya dengan material pecahan batu bata dan sampah rumah tangga.
Sementara hasil autopsi pihak medis korban dipastikan tidak dalam keadaan berbadan dua. Menurut Indra, pada bagian vital korban ditemukan pembalut.
“Keterangan medis menyebutkan korban tidak hamil. Karenanya akan terus kita kembangkan penyidikan,“ terangnya.
Atas perbuatanya pelaku langsung dijebloskan ke dalam tahanan Polres Tulungagung. Ia dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Wakapolres Tulungagung Kompol Indra Lutrianto Amstono menerangkan, latar belakang pembunuhan Fitri Hani Mukti (14) pelajar kelas VII D SMP Negeri 5 Tulungagung dilatari dengan pengakuan korban.
IF (15) tersangka yang juga teman sekelas sekaligus pacar korban, marah setelah mendengar pengakuan Fitri bahwa dirinya telah hamil. Pelaku mengakui telah dua kali melakukan hubungan layaknya suami istri. Emosinya semakin tidak terkendali ketika korban menolak untuk aborsi.
“Pelaku spontan menganiaya korban hingga tewas,“ terang Indra.
Pembunuhan itu berlangsung di dapur rumah pelaku yang berjarak sekitar lima meter dari TKP penemuan jenazah korban. Dengan seutas tali pramuka, pelaku menjerat leher korban hingga tewas.
Untuk menyembunyikan perbuatan sadisnya, ia menyeret jasad korban dan menimbuninya dengan material pecahan batu bata dan sampah rumah tangga.
Sementara hasil autopsi pihak medis korban dipastikan tidak dalam keadaan berbadan dua. Menurut Indra, pada bagian vital korban ditemukan pembalut.
“Keterangan medis menyebutkan korban tidak hamil. Karenanya akan terus kita kembangkan penyidikan,“ terangnya.
Atas perbuatanya pelaku langsung dijebloskan ke dalam tahanan Polres Tulungagung. Ia dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(ysw)