Wah, bantuan untuk siswa miskin disunat
A
A
A
Sindonews.com - Dunia pendidikan di Kabupaten Garut tercoreng dengn ulah oknum Dinas Pendidikan yang memotong dana bantuan siswa miskin (BSM) antara Rp10 ribu-20 ribu per siswa. Bayangkan saja, saat ini ada sekira 30 ribu siswa BSm yang mendapat bantuan tersebut.
“Besaran potongannya antara Rp10 ribu hingga Rp20 ribu setiap siswa,” kata Asep, salah seorang kepala sekolah SD di Garut, Jumat (7/6/2013).
Pemotongan dana, tambah Asep, dikoordinir oleh oknum kepala sekolah dan pejabat UPTD Disdik Garut di tiap kecamatan. Modusnya, setiap sekolah diwajibkan untuk menguasakan pencairan dana BSM di Kantor POS ke salah satu kepala sekolah atau pejabat UPTD Disdik Garut kecamatan.
“Bila tidak dilakukan begitu, dana tidak bisa dicairkan. Padahal, dana bantuan dari pemerintah pusat ini disalurkan atas nama sekolah. Selain itu, pencairan dana juga tidak boleh diwakilkan. Harus oleh siswa atau orang tua siswa dengan syarat menunjukan buku rapor,” ungkapnya.
Menurut Asep, dalih pemotongan ini diantaranya adalah untuk biaya transportasi dan biaya administrasi pengajuan siswa miskin dari daerah ke pemerintah pusat.
“Bila kita menolak untuk memberikan uang ke dinas, maka jatah siswa miskin untuk tahun depan di sekolah akan dihapus,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah siswa miskin di Garut yang mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat ini sekitar 30 ribu orang. Siswa miskin itu tersebar di 1.564 sekolah dasar.
“Setiap siswa mendapatkan jatah bantuan sebesar Rp360 ribu,” sebutnya.
Pemotongan paling besar terjadi pada siswa kelas VI. Mereka hanya mendapatkan setengahnya dari dana bantuan atau sekira Rp180 ribu.
“Besaran potongannya antara Rp10 ribu hingga Rp20 ribu setiap siswa,” kata Asep, salah seorang kepala sekolah SD di Garut, Jumat (7/6/2013).
Pemotongan dana, tambah Asep, dikoordinir oleh oknum kepala sekolah dan pejabat UPTD Disdik Garut di tiap kecamatan. Modusnya, setiap sekolah diwajibkan untuk menguasakan pencairan dana BSM di Kantor POS ke salah satu kepala sekolah atau pejabat UPTD Disdik Garut kecamatan.
“Bila tidak dilakukan begitu, dana tidak bisa dicairkan. Padahal, dana bantuan dari pemerintah pusat ini disalurkan atas nama sekolah. Selain itu, pencairan dana juga tidak boleh diwakilkan. Harus oleh siswa atau orang tua siswa dengan syarat menunjukan buku rapor,” ungkapnya.
Menurut Asep, dalih pemotongan ini diantaranya adalah untuk biaya transportasi dan biaya administrasi pengajuan siswa miskin dari daerah ke pemerintah pusat.
“Bila kita menolak untuk memberikan uang ke dinas, maka jatah siswa miskin untuk tahun depan di sekolah akan dihapus,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah siswa miskin di Garut yang mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat ini sekitar 30 ribu orang. Siswa miskin itu tersebar di 1.564 sekolah dasar.
“Setiap siswa mendapatkan jatah bantuan sebesar Rp360 ribu,” sebutnya.
Pemotongan paling besar terjadi pada siswa kelas VI. Mereka hanya mendapatkan setengahnya dari dana bantuan atau sekira Rp180 ribu.
(ysw)