Nyambi jadi perampok motor, 2 petani diciduk
Rabu, 05 Juni 2013 - 18:06 WIB
Nyambi jadi perampok motor, 2 petani diciduk
A
A
A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya meringkus dua petani asal Jabung, Lampung Timur berinisial A dan AS di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Tersangka A dan AS diciduk karena diketahui anggota sindikat pencurian sepeda motor di kawasan Jakarta Selatan dan Tanggerang, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan, kedua pelaku yang berprofesi sebagai petani ini dikenal bengis dalam menjalankan aksinya. Mereka beroperasi menggunakan sepeda motor dan memakai senjata api.
"Kawanan perampok ini tak segan-segan melukai korbannya yang berusaha melawan," ungkap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6/2013).
Menurut Rikwanto, kedua pelaku biasa mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di jalan maupun di dalam rumah.
Wilayah operasi mereka umumnya di kawasan Jakarta Selatan dan Tanggerang, Banten.
"Kedua tersangka telah lama menjadi buruan kami," jelasnya.
Rikwanto membeberkan, penangkapan kawanan ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di kawasan Tanggerang, Banten.
Berangkat dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dua laki-laki berinisial A dan AS sebagai pencurinya.
"Berdasarkan informasi dan petunjuk di lapangan, kami akhirnya menangkap kedua perampok ini di sarangnya di kawasan Grogol, Jakarta Barat," paparnya.
Dari tangan kedua tersangka, lanjut Rikwanto, diamankan barang bukti sepucuk senjata api rakitan berikut empat butir pelurnya, telepon genggam, 10 kunci letter T, gunting serta satu unit sepeda motor curian.
Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata apai rakitan itu mereka peroleh dari seseorang berinisial HS yang hingga kini masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tutupnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan, kedua pelaku yang berprofesi sebagai petani ini dikenal bengis dalam menjalankan aksinya. Mereka beroperasi menggunakan sepeda motor dan memakai senjata api.
"Kawanan perampok ini tak segan-segan melukai korbannya yang berusaha melawan," ungkap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6/2013).
Menurut Rikwanto, kedua pelaku biasa mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di jalan maupun di dalam rumah.
Wilayah operasi mereka umumnya di kawasan Jakarta Selatan dan Tanggerang, Banten.
"Kedua tersangka telah lama menjadi buruan kami," jelasnya.
Rikwanto membeberkan, penangkapan kawanan ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di kawasan Tanggerang, Banten.
Berangkat dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dua laki-laki berinisial A dan AS sebagai pencurinya.
"Berdasarkan informasi dan petunjuk di lapangan, kami akhirnya menangkap kedua perampok ini di sarangnya di kawasan Grogol, Jakarta Barat," paparnya.
Dari tangan kedua tersangka, lanjut Rikwanto, diamankan barang bukti sepucuk senjata api rakitan berikut empat butir pelurnya, telepon genggam, 10 kunci letter T, gunting serta satu unit sepeda motor curian.
Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata apai rakitan itu mereka peroleh dari seseorang berinisial HS yang hingga kini masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tutupnya.
(lns)