Aktivis perempuan tuntut Wawali Magelang mundur

Rabu, 05 Juni 2013 - 15:34 WIB
Aktivis perempuan tuntut Wawali Magelang mundur
Aktivis perempuan tuntut Wawali Magelang mundur
A A A
Sindonews.com - Puluhan aktivis perempuan yang tergabung dalam Lingkar Advokasi untuk Perempuan (Link-AP) Jaringan Jawa Tengah dan DIY mendesak DPRD Kota Magelang supaya membentuk pansus pemakzulan terhadap Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo.

Desakan itu disampaikan saat mereka melakukan aksi damai di halaman Gedung DPRD Kota Magelang. Mereka membentangkan spanduk, poster, serta berorasi sebelum akhirnya ditemui Kholid Abidin (Ketua Badan Kehormatan), Imron BA (Anggota Badan Kehormatan) untuk melakukan audiensi.

Koordinator Link-AP Regional Jawa Tengah dan DIY, Waryatun mengatakan, berdasar vonis Majelis Hakim satu bulan 15 hari terhadap Joko Prasetyo dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sudah layak untuk dilakukan pemakzulan.

"Kami meminta DPRD Kota Magelang untuk segera membentuk pansus pemakzulan atas Joko," katanya, Rabu (5/6/2013).

Selain itu, pihaknya juga mendesak DPRD segera menonaktifkan Joko dari jabatannya sampai proses hukum selesai dan putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kami menuntut janji DPRD yang akan bersikap setelah ada putusan. Segeralah melayangkan surat ke Gubernur dan Menteri Dalam Negeri untuk menindaklanjuti surat dari kami," lanjutnya.

Wariyatun menegaskan, dalam kesempatan itu pihaknya membawa bukti rekaman saat melakukan audiensi dengan Ketua DPRD pada 23 Januari lalu. Saat itu, DPRD berjanji akan mengambil sikap setelah adanya putusan dari pengadilan.

“Meskipun saat ini Wawali melakukan banding, tapi di persidangan PN Magelang dia mengakui perbuatannya. Dan itu sudah jelas, harusnya DPRD bersikap. Tapi ternyata sekarang Dewan mengingkarinya,” paparnya.

Wariyatun menambahkan, dalam kasus Bupati Garut Aceng Fikri, Aceng hanya melakukan pelanggaran etika, namun DPRD setempat langsung bersikap. Sementara yang terjadi terhadap Wawali Magelang, selain telah melakukan pelanggaran etika juga melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan.

Menurutnya, Wawali Magelang selain melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, juga telah melanggar Perda Kota Magelang no 11 tahun 2012 dalam Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Ketua Forum Komunikasi Pemerhati Pembangunan Magelang (FKPPM), KH Ahmad Dahlan, yang juga ikut hadir dalam audiensi mengatakan, awal tahun lalu pihaknya sudah melakukan inventarisir terhadap kasus-kasus di Magelang. Di antaranya adalah kasus KDRT Wawali Magelang. "Seharusnya ini menjadi interospeksi," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD, Kholiq Abidin mengatakan, pihaknya tidak dapat berbuat banyak, sebab seluruh badan legislasi sedang melakukan kunjungan kerja ke luar daerah. Namun, ia berjanji akan menyampaikan aspirasi ini pada pimpinan DPRD.

“Senin (10/6) depan akan kami sampaikan pada pimpinan dewan, semoga ada langkah konkritnya. Terus terang kami juga prihatin dengan kondisi ini,” jelasnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Magelang, pada 30 April lalu menjatuhkan vonis penjara selama 1,5 bulan kepada Joko Prasetyo, karena terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap istrinya, Siti Rubaidah. Namun, Joko yang didampingi tim kuasa hukumnya mengajukan banding.

Saat itu, lanjutnya, pihaknya melakukan rekomendasi ke sejumlah pihak terkait di antaranya Polres Magelang Kota, Kejaksaan Negeri Magelang, dan DPRD Kota Magelang untuk bersikap tegas terkait kasus tersebut. Namun sampai saat ini DPRD belum menepati janjinya.

“Anak yang nakal saja kalau salah sekarang diberi sanksi dan dihukum. Tapi ini bapaknya rakyat malah dibiarkan begitu saja. Saya sangat prihatin dengan kondisi di Magelang dan DPRD ini,” tandasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6591 seconds (0.1#10.140)