Kemungkinan Khofifah-Herman terjegal?
A
A
A
Sindonews.com - Langkah pasangan Calon Gubernur Jawa Timur (Cagub Jatim) Khofifah-Herman bisa saja terjegal dengan kemelut ditubuh Partai Persatuan Nahdhotul Ummah Indonesia (PPNUI) dan Partai Kedaulatan (PK).
Jika dukungan salahsatu parpol ini ditolak KPU Jatim, kemungkinan Khofifah_herman tak bisa maju sebagai cagub/cawagub karena dukungannya kurang dari 15 persen seperti persyaratan KPU.
"KPU belum mengambil keputusan terkait dukungan ganda dua parpol tersebut. Dua Ketua Umum dan dua sekjend PK serta PPNUI sama berargumen," kata Nadjib Hamid, salah satu Komisoner KPU Jatim, Selasa (4/6/2013).
Nadjib menjelaskan, dukungan ganda itu terjadi yakni Ketua DPP PK dan Ketua DPP PPNUI berpandangan sama bahwa kepengurusan DPW yang sah adalah mendukung pasangan Khofifah-Herman.
Sementara Sekjend PPNU dan PK berpandangan kepengurusan yang sah adalah pendukung pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa).
Dua parpol ini memiliki dukungan yang berbeda. Sejauh ini, KPU Jatim masih mengumpulkan informasi terkait legalitas dukungan kedua perpol tersebut.
"Tidak mungkin dua-duanya kita sahkan dukunganya. Pasti harus salah satu atau tidak kedua-duanya. Sampai hari ini belum ada keputusan dari KPU Jatim," ujar Nadjib.
Sesuai dengan tahapan yang ada, keputusan tersebut akan diambil hingga 9 Juni 2013.
"Jika pada tanggal tersebut tidak jelas kemana dukungan dua parpol ini, ada kemungkinan tidak diikutsertakan sebagai daftar parpol pengusung nama calon gubernur," tandasnya lagi.
Jika dukungan salahsatu parpol ini ditolak KPU Jatim, kemungkinan Khofifah_herman tak bisa maju sebagai cagub/cawagub karena dukungannya kurang dari 15 persen seperti persyaratan KPU.
"KPU belum mengambil keputusan terkait dukungan ganda dua parpol tersebut. Dua Ketua Umum dan dua sekjend PK serta PPNUI sama berargumen," kata Nadjib Hamid, salah satu Komisoner KPU Jatim, Selasa (4/6/2013).
Nadjib menjelaskan, dukungan ganda itu terjadi yakni Ketua DPP PK dan Ketua DPP PPNUI berpandangan sama bahwa kepengurusan DPW yang sah adalah mendukung pasangan Khofifah-Herman.
Sementara Sekjend PPNU dan PK berpandangan kepengurusan yang sah adalah pendukung pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa).
Dua parpol ini memiliki dukungan yang berbeda. Sejauh ini, KPU Jatim masih mengumpulkan informasi terkait legalitas dukungan kedua perpol tersebut.
"Tidak mungkin dua-duanya kita sahkan dukunganya. Pasti harus salah satu atau tidak kedua-duanya. Sampai hari ini belum ada keputusan dari KPU Jatim," ujar Nadjib.
Sesuai dengan tahapan yang ada, keputusan tersebut akan diambil hingga 9 Juni 2013.
"Jika pada tanggal tersebut tidak jelas kemana dukungan dua parpol ini, ada kemungkinan tidak diikutsertakan sebagai daftar parpol pengusung nama calon gubernur," tandasnya lagi.
(ysw)