Polda Malut janji tindak perwira terlibat judi
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Daerah Polda Maluku Utara (Malut) menegaskan, tidak akan segan-segan menindak tegas bahkan memecat anggotanya yang terlibat tindak pidana dalam berbagai bentuk, termasuk perjudian.
Hal tersebut dikatakan terkait dugaan keterlibatan tiga orang perwiranya, masing-masing Wakapolres Kota Tidore Kepulauan Kompol Sonny Sirait, Kapolsek Sofifi Iptu Jafar Zen, dan Kasat Intel Polres Tidore AKP Rabert Wardana, dalam kasus judi Bola Guling (Boling) di Desa Galala, Sofifi, Kota Tidore Kepulauan.
"Apapun kasusnya, kalau ada anggota yang terlibat dalam tindak pidana, tentunya harus ditindak. Apalagi kalau memang benar terlibat kasus judi," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Kendry Badar, Selasa (4/6/2013).
Ketiganya tidak hanya akan menjalani sidang kode etik dan profesi, tapi juga pengadilan sipil. Sanksi terberat yang bisa diterima ialah pemecatan secara tidak hormat.
"Saat ini ketiga perwiranya itu masih tetap menjalankan rutinitasnya di Mapolres Kota Tidore Kepulauan seperti biasa," tambahnya.
Sedangkan, enam warga sipil yang diamankan di tempat judi Bola guling (Boling) tersebut telah mendekam di sel tahanan Polda Malut. Keenam orang itu masing-masing aco (37), anjas (30), kule (24 ), haris (34), dan ako (27). Mereka merupakan warga Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel)
Seperti diketahui, Direskrimum Polda Malut menggerebek sebuah arena judi Bola Guling yang terletak di Desa Galala, Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, kemarin.
Lokasi arena judi itu berjarak sekira 10 meter dari Polsek Sofifi.
Hal tersebut dikatakan terkait dugaan keterlibatan tiga orang perwiranya, masing-masing Wakapolres Kota Tidore Kepulauan Kompol Sonny Sirait, Kapolsek Sofifi Iptu Jafar Zen, dan Kasat Intel Polres Tidore AKP Rabert Wardana, dalam kasus judi Bola Guling (Boling) di Desa Galala, Sofifi, Kota Tidore Kepulauan.
"Apapun kasusnya, kalau ada anggota yang terlibat dalam tindak pidana, tentunya harus ditindak. Apalagi kalau memang benar terlibat kasus judi," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Kendry Badar, Selasa (4/6/2013).
Ketiganya tidak hanya akan menjalani sidang kode etik dan profesi, tapi juga pengadilan sipil. Sanksi terberat yang bisa diterima ialah pemecatan secara tidak hormat.
"Saat ini ketiga perwiranya itu masih tetap menjalankan rutinitasnya di Mapolres Kota Tidore Kepulauan seperti biasa," tambahnya.
Sedangkan, enam warga sipil yang diamankan di tempat judi Bola guling (Boling) tersebut telah mendekam di sel tahanan Polda Malut. Keenam orang itu masing-masing aco (37), anjas (30), kule (24 ), haris (34), dan ako (27). Mereka merupakan warga Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel)
Seperti diketahui, Direskrimum Polda Malut menggerebek sebuah arena judi Bola Guling yang terletak di Desa Galala, Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, kemarin.
Lokasi arena judi itu berjarak sekira 10 meter dari Polsek Sofifi.
(ysw)