Panwas temukan kesalahan rekap suara Pilgub Jateng
A
A
A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tegal menemukan kejanggalan hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub)Jawa Tengah (Jateng) 2013 di Kecamatan Margadana.
Ketua Panwaslu Kota Tegal Toto Pranoto mengatakan, kesalahan terjadi di PPK Margadana. Dengan dugaan pelanggaran kesalahan dalam pengisian berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pilgub tingkat Kecamatan Margadana.
Kesalahan terjadi pada model DA-KWK.KPU bagian B dalam data penerimaan dan penggunaan surat suara. Pihaknya akan mengklarifikasi sejumlah kesalahan tersebut. Karena dalam faktanya memang terjadi kesalahan di Kecamatan Margadana.
"Di antaranya surat suara yang diterima harusnya termasuk cadangan 9.328 suara. Tapi yang tertulis 8.343 suara," katanya, Jumat (31/5/2013).
Kesalahan lainnya adalah surat suara yang terpakai seharusnya 3.190 suara tapi yang tertulis 3.186 suara. Pada surat suara yang tidak terpakai harusnya 6.138 suara tapi yang tertulis 5.157 suara.
Ketua Panwaslu Kota Tegal Toto Pranoto mengatakan, kesalahan terjadi di PPK Margadana. Dengan dugaan pelanggaran kesalahan dalam pengisian berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pilgub tingkat Kecamatan Margadana.
Kesalahan terjadi pada model DA-KWK.KPU bagian B dalam data penerimaan dan penggunaan surat suara. Pihaknya akan mengklarifikasi sejumlah kesalahan tersebut. Karena dalam faktanya memang terjadi kesalahan di Kecamatan Margadana.
"Di antaranya surat suara yang diterima harusnya termasuk cadangan 9.328 suara. Tapi yang tertulis 8.343 suara," katanya, Jumat (31/5/2013).
Kesalahan lainnya adalah surat suara yang terpakai seharusnya 3.190 suara tapi yang tertulis 3.186 suara. Pada surat suara yang tidak terpakai harusnya 6.138 suara tapi yang tertulis 5.157 suara.
(ysw)