Di Bone, 4.000 peserta Uji Kompetensi Guru dipungut biaya
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Bone yang menggelar Uji Kompetensi Guru (UKG) untuk sertifikasi melakukan pemungutan dana sebesar Rp20 ribu kepada 4.000 peserta.
Padahal UKG tersebut merupakan program pusat sehingga sejumlah peserta mempertanyakan anggaran yang akan digunakan oleh panitia UKG.
Seorang guru SMAN berinisial AN, mengaku jika dimintai dana pada saat pengambilan tes UKG. Dia mengaku jika pada saat pertama kalinya mengikuti pelatihan UKG tidak ada dibayar sesenpun namun memasuki tes dimintai dana Rp20 ribu melalui panitia di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Tanete Riattang.
"Uang tidak seberapa, tapi peruntukannya tidak jelas apalagi program ini pusat dan seluruh data langsung dikirim ke pusat," ujarnya, Jumat (31/5/2013).
Sementara itu, Kepala Sub Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Andi Nurwina, mengatakan pelaksanaan tes UKG itu seluruhnya dibebankan oleh peserta dengan biaya operasional seperti penambahan daya listrik, honorer operator, biaya kerusakan komputer, pembuatan kartu tes ujian dan administrasinya. Hal itu sudah menjadi kesepakatan bersama jajaran Dinas Pendidikan dan UPTD Kecamatan.
"Tidak ada anggaran pusat, jadi kami bebankan peserta UKG sebagai biaya operasional," ujar Nurwina kepada SINDO, di ruang kerjanya, Jumat, (31/5).
Sementara itu, Lembaga Peduli Pendidikan dan Lingkungan Hidup (LP2LH), Andi Syamsu Alam, mengatakan bahwa jika tidak ada acuan Juknis pembayaran peserta UKG itu maka dikatakan pungutan liar dan memperkaya diri sendiri.
Program pusat tidak mutlak tidak menganggarkan dana jika ada kegiatan di daerah. Dalam hal ini Dinas Pendidikan yang memungut dana Rp20 ribu setiap peserta jika dikalikan dengan 4.000 peserta se-Kabupaten Bone dapat menghasilkan Rp60 jutaan.
"Ini perlu ditelusuri, karena meski ada peserta UKG yang tidak mempersoalkan pembayarannya karena keinginannya untuk lolos sertifikasi dan takut akan tetapi peruntukan dana yang diduga menyimpang aturan," ujarnya.
Padahal UKG tersebut merupakan program pusat sehingga sejumlah peserta mempertanyakan anggaran yang akan digunakan oleh panitia UKG.
Seorang guru SMAN berinisial AN, mengaku jika dimintai dana pada saat pengambilan tes UKG. Dia mengaku jika pada saat pertama kalinya mengikuti pelatihan UKG tidak ada dibayar sesenpun namun memasuki tes dimintai dana Rp20 ribu melalui panitia di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Tanete Riattang.
"Uang tidak seberapa, tapi peruntukannya tidak jelas apalagi program ini pusat dan seluruh data langsung dikirim ke pusat," ujarnya, Jumat (31/5/2013).
Sementara itu, Kepala Sub Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Andi Nurwina, mengatakan pelaksanaan tes UKG itu seluruhnya dibebankan oleh peserta dengan biaya operasional seperti penambahan daya listrik, honorer operator, biaya kerusakan komputer, pembuatan kartu tes ujian dan administrasinya. Hal itu sudah menjadi kesepakatan bersama jajaran Dinas Pendidikan dan UPTD Kecamatan.
"Tidak ada anggaran pusat, jadi kami bebankan peserta UKG sebagai biaya operasional," ujar Nurwina kepada SINDO, di ruang kerjanya, Jumat, (31/5).
Sementara itu, Lembaga Peduli Pendidikan dan Lingkungan Hidup (LP2LH), Andi Syamsu Alam, mengatakan bahwa jika tidak ada acuan Juknis pembayaran peserta UKG itu maka dikatakan pungutan liar dan memperkaya diri sendiri.
Program pusat tidak mutlak tidak menganggarkan dana jika ada kegiatan di daerah. Dalam hal ini Dinas Pendidikan yang memungut dana Rp20 ribu setiap peserta jika dikalikan dengan 4.000 peserta se-Kabupaten Bone dapat menghasilkan Rp60 jutaan.
"Ini perlu ditelusuri, karena meski ada peserta UKG yang tidak mempersoalkan pembayarannya karena keinginannya untuk lolos sertifikasi dan takut akan tetapi peruntukan dana yang diduga menyimpang aturan," ujarnya.
(rsa)