KPU Bondowoso bantah tudingan Haris Sonhaji-Harimas

Jum'at, 31 Mei 2013 - 13:30 WIB
KPU Bondowoso bantah...
KPU Bondowoso bantah tudingan Haris Sonhaji-Harimas
A A A
Sindonews.com - Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur (Jatim), tahun 2013.

Sidang permohonan PHPU tersebut diajukan oleh mantan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Haris Sonhaji dan Harimas.

Agenda sidang kali ini mendengarkan jawaban termohon. Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso, Robikin Emhas menyatakan bahwa sebagaimana yang didalilkan pemohon dalam permohonannya, sama sekali tidak terbukti menurut hukum.

"Seandainya pun terdapat dalil permohonan yang benar, quod non, maka hal itu bukan merupakan pelanggaran terhadap prinsip hukum dan prinsip keadilan umum," ujar Robikin Emhas kepada majelis hakim, di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2013).

Selain itu, Robikin menilai, salah satu dalil pemohon yang menyatakan bahwa pasangan nomor urut 1 atau pasangan calon Mustawiyanto-Abdul Mana (MuNa) yang dinilai tidak sah karena setelah masa pendaftaran telah terjadi perubahan kepengurusan Ketua DPC PKNU pengusung MuNa, sangat lucu.

Sebab, kata dia, sudah ada peraturan yang sangat jelas dalam Pasal 109 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) yang berbunyi bahwa pasangan calon yang sudah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon, tidak boleh ditarik oleh partai pengusungnya dan tidak boleh mengundurkan diri.

Sehingga, lanjut dia, penarikan pasangan calon MuNa oleh PKNU itu dilakukan pada 1 Mei 2013,. Sementara pasangan calon (Paslon) ini sudah ditetapkan oleh KPU sebagai paslon yang memenuhi syarat pada 18 Maret, sehingga rentan waktunya sangat jauh.

"Maka dengan ketentuan yang ada, dilarang ditarik atau dilarang mengundurkan diri, tidak sah maka harus ditolak oleh KPU," tuturnya.

Disamping itu, ucap Robikin, pihaknya juga mempertanyakan kedudukan hukum pemohon sebagai bakal pasangan calon, karena menurutnya, tidak terjadi pelanggaran serius yang dilkukan oleh KPU yang mengakibatkan hilangnya hak konstitusional warga negara.

Lebih lanjut dia menuturkan, bahwa pengusung Hari Son Haji- Harimas itu awalnya gabungan partai politik (Parpol) yang terdiri dari 13 Parpol dan kemudian Amein Said Husni-Salwa Arifin (Aswaja) didukung 20 Parpol, tetapi ada 5 parpol yang dukungannya ganda.

"Setelah diverifikasi 3 menegaskan dukungannya kepada Aswadja, kemudian sisa yang 2 Parpol itu pengurus yang mengusung pengurusnya tidak sah. Dengan demikian jadi hanya ada 8 parpol yang mendukung itu akumulasi suarannya tidak mencapai 15 persen sebagai syarat minimum untuk mengusung paslon," pungkasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
4 Kombes Pol Digeser...
4 Kombes Pol Digeser Kapolri ke Dirreskrimum Polda pada Mutasi 7 Mei 2026
1 jam yang lalu
Tol Trans Jawa Ramai...
Tol Trans Jawa Ramai saat Libur Waisak, Ribuan Kendaraan Padati Gerbang Tol Utama
7 jam yang lalu
Dari Penyidik KPK hingga...
Dari Penyidik KPK hingga Dirreskrimum Polda NTT, Jejak Karier Kombes Sigit Haryono
8 jam yang lalu
Usai Libur Panjang,...
Usai Libur Panjang, Arus Kendaraan Masuk Jabotabek Diperkirakan Naik Mulai Hari Ini dan Besok
10 jam yang lalu
Anggota KKB Pelaku Pembakaran...
Anggota KKB Pelaku Pembakaran Perumahan Pemkab dan Penembakan Pesawat Ditangkap
10 jam yang lalu
Mama Sinta Tegaskan...
Mama Sinta Tegaskan ke Jakarta Inisiatif dan Pakai Biaya Sendiri
10 jam yang lalu
Infografis
Sirekap Ngebug, Warganet...
Sirekap Ngebug, Warganet Skeptis dengan Kemampuan Tim IT KPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved