KPU Bondowoso bantah tudingan Haris Sonhaji-Harimas

Jum'at, 31 Mei 2013 - 13:30 WIB
KPU Bondowoso bantah tudingan Haris Sonhaji-Harimas
KPU Bondowoso bantah tudingan Haris Sonhaji-Harimas
A A A
Sindonews.com - Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur (Jatim), tahun 2013.

Sidang permohonan PHPU tersebut diajukan oleh mantan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Haris Sonhaji dan Harimas.

Agenda sidang kali ini mendengarkan jawaban termohon. Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso, Robikin Emhas menyatakan bahwa sebagaimana yang didalilkan pemohon dalam permohonannya, sama sekali tidak terbukti menurut hukum.

"Seandainya pun terdapat dalil permohonan yang benar, quod non, maka hal itu bukan merupakan pelanggaran terhadap prinsip hukum dan prinsip keadilan umum," ujar Robikin Emhas kepada majelis hakim, di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2013).

Selain itu, Robikin menilai, salah satu dalil pemohon yang menyatakan bahwa pasangan nomor urut 1 atau pasangan calon Mustawiyanto-Abdul Mana (MuNa) yang dinilai tidak sah karena setelah masa pendaftaran telah terjadi perubahan kepengurusan Ketua DPC PKNU pengusung MuNa, sangat lucu.

Sebab, kata dia, sudah ada peraturan yang sangat jelas dalam Pasal 109 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) yang berbunyi bahwa pasangan calon yang sudah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon, tidak boleh ditarik oleh partai pengusungnya dan tidak boleh mengundurkan diri.

Sehingga, lanjut dia, penarikan pasangan calon MuNa oleh PKNU itu dilakukan pada 1 Mei 2013,. Sementara pasangan calon (Paslon) ini sudah ditetapkan oleh KPU sebagai paslon yang memenuhi syarat pada 18 Maret, sehingga rentan waktunya sangat jauh.

"Maka dengan ketentuan yang ada, dilarang ditarik atau dilarang mengundurkan diri, tidak sah maka harus ditolak oleh KPU," tuturnya.

Disamping itu, ucap Robikin, pihaknya juga mempertanyakan kedudukan hukum pemohon sebagai bakal pasangan calon, karena menurutnya, tidak terjadi pelanggaran serius yang dilkukan oleh KPU yang mengakibatkan hilangnya hak konstitusional warga negara.

Lebih lanjut dia menuturkan, bahwa pengusung Hari Son Haji- Harimas itu awalnya gabungan partai politik (Parpol) yang terdiri dari 13 Parpol dan kemudian Amein Said Husni-Salwa Arifin (Aswaja) didukung 20 Parpol, tetapi ada 5 parpol yang dukungannya ganda.

"Setelah diverifikasi 3 menegaskan dukungannya kepada Aswadja, kemudian sisa yang 2 Parpol itu pengurus yang mengusung pengurusnya tidak sah. Dengan demikian jadi hanya ada 8 parpol yang mendukung itu akumulasi suarannya tidak mencapai 15 persen sebagai syarat minimum untuk mengusung paslon," pungkasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8106 seconds (0.1#10.140)