Polisi bekuk pelaku investasi 'bodong' senilai Rp200 M

Jum'at, 31 Mei 2013 - 08:57 WIB
Polisi bekuk pelaku investasi bodong senilai Rp200 M
Polisi bekuk pelaku investasi 'bodong' senilai Rp200 M
A A A
Sindonews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) akhirnya berhasil menangkap 1 dari lima tersangka kasus penipuan investasi emas yang dilakukan oleh direksi PT Primaz.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan, dalam laporan yang dibuat pihak investor terdapat lima nama yakni BP, LK, BL, WS, dan SF sebagai direksi PT Primaz.

“Modus yang digunakan adalah investasi emas dengan keuntungan 2,5 sampai 3,2 persen perbulannya. Namun sampai sekarang investor tidak mendapatkan keuntungan itu,” jelas Martinus dalam rilis yang diterima wartawan, Jumat (31/5/2013).

Menurutnya, dalam aksinya para direksi menggunakan sebuah ruko yang terletak di pertokoan Paskal Hypersquare Blok C-21, Jalan Pasirkaliki, Kecamatan Andir, Kota Bandung sebagai tempat pembelian emas.

“Saat ini kita sudah tangkap satu orang, BP, dan sekarang sudah ditahan di Rutan Ditreskrimum Polda Jabar sejak Rabu 29 Mei pukul 17.00 WIB,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kerugian yang dihitung dari 300 orang investor di Kota Bandung mencapai Rp200 miliar.

Selain mengamankan tersangkan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 600 buku invoice, 1 buku penawaran investasi, dan 1 bukti transfer.

“Tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya.

Sebelumnya, ratusan nasabah investasi emas PT Peresseia Mazekadwisapta Abadi (Primaz) Group gerudug Polda Jabar untuk laporkan penipuan yang dilakukan para direksi perusahaan.

Para investor melaporkan para direksi lantaran sudah sejak satu bulan terakhir tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar bunga. Bakan secara tiba-tiba kantor PT Primaz yang berada di Paskal Hypersquare tutup.

Kuasa Hukum investor, Jefrri M Hutagalung mengatakan, atas penipuan yang dilakukan pihak direksi pihak investor telah dirugikan hingga 500 Kg emas atau sekira Rp350 miliar.

“Jumlah itu belum semuanya, 500 kg itu baru dari sekira 300 dari ribuan investor yang ada di Bandung,” jelanya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin (27/5/2013).
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4504 seconds (0.1#10.140)