Polisi bekuk pelaku investasi 'bodong' senilai Rp200 M

Jum'at, 31 Mei 2013 - 08:57 WIB
Polisi bekuk pelaku...
Polisi bekuk pelaku investasi 'bodong' senilai Rp200 M
A A A
Sindonews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) akhirnya berhasil menangkap 1 dari lima tersangka kasus penipuan investasi emas yang dilakukan oleh direksi PT Primaz.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan, dalam laporan yang dibuat pihak investor terdapat lima nama yakni BP, LK, BL, WS, dan SF sebagai direksi PT Primaz.

“Modus yang digunakan adalah investasi emas dengan keuntungan 2,5 sampai 3,2 persen perbulannya. Namun sampai sekarang investor tidak mendapatkan keuntungan itu,” jelas Martinus dalam rilis yang diterima wartawan, Jumat (31/5/2013).

Menurutnya, dalam aksinya para direksi menggunakan sebuah ruko yang terletak di pertokoan Paskal Hypersquare Blok C-21, Jalan Pasirkaliki, Kecamatan Andir, Kota Bandung sebagai tempat pembelian emas.

“Saat ini kita sudah tangkap satu orang, BP, dan sekarang sudah ditahan di Rutan Ditreskrimum Polda Jabar sejak Rabu 29 Mei pukul 17.00 WIB,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kerugian yang dihitung dari 300 orang investor di Kota Bandung mencapai Rp200 miliar.

Selain mengamankan tersangkan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 600 buku invoice, 1 buku penawaran investasi, dan 1 bukti transfer.

“Tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya.

Sebelumnya, ratusan nasabah investasi emas PT Peresseia Mazekadwisapta Abadi (Primaz) Group gerudug Polda Jabar untuk laporkan penipuan yang dilakukan para direksi perusahaan.

Para investor melaporkan para direksi lantaran sudah sejak satu bulan terakhir tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar bunga. Bakan secara tiba-tiba kantor PT Primaz yang berada di Paskal Hypersquare tutup.

Kuasa Hukum investor, Jefrri M Hutagalung mengatakan, atas penipuan yang dilakukan pihak direksi pihak investor telah dirugikan hingga 500 Kg emas atau sekira Rp350 miliar.

“Jumlah itu belum semuanya, 500 kg itu baru dari sekira 300 dari ribuan investor yang ada di Bandung,” jelanya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin (27/5/2013).
(rsa)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
Marak Kepala Daerah...
Marak Kepala Daerah Terjerat OTT, Mendagri Dorong Pembatasan Biaya Kampanye
8 menit yang lalu
Prabowo: Pemimpin Indonesia...
Prabowo: Pemimpin Indonesia Bukan Pemimpin yang Bodoh, Naif, ataupun Penakut
1 jam yang lalu
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
9 jam yang lalu
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
12 jam yang lalu
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
13 jam yang lalu
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
13 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved