Tak kapok, polisi gadungan ini sudah 4 kali dibui
Kamis, 30 Mei 2013 - 21:38 WIB
Tak kapok, polisi gadungan ini sudah 4 kali dibui
A
A
A
Sindonews.com – Residivis ini rupanya tak jera dengan dinginnya sel tahanan. Terbukti, setelah sempat empat kali masuk penjara, dia nekat beraksi lagi.
Pada aksinya kali ini, dia mengaku sebagai polisi dari Sektor Tembalang, menakuti dengan senjata tajam dan memeras dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang sedang berboncengan sepeda motor.
Bangun Supriadi alias Pelen (21) warga Jalan Maerasari no 9, RT04/RW02, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang tak berkutik setelah ditangkap petugas.
Lulusan Sekolah Dasar (SD) ini melakukan pemerasan terhadap dua mahasiswa pada Jumat 10 Mei 2013 lalu sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Banyuputih Raya arah kampus Undip Tembalang.
Tersangka mengaku nekat melancarkan aksi kejahatannya itu setelah melihat dua korbannya berboncengan sepeda motor tanpa pelat nomor.
“Saya kejar, dan palang sepeda motornya. Saya ngaku dari Polsek Tembalang, yang tidak berpakaian dinas, saya keluarkan senjata tajam,” katanya saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (30/5/2013).
Saat itu, dua korban ketakutan. Polisi gadungan itu memaksa korban ikut ke Mapolsek Tembalang. Korban yang makin takut, sempat meminta masalah diselesaikan di lokasi.
“Saya minta Rp200ribu, tapi tidak dikasih. Saya minta STNK dan KTP, tapi mereka malah kabur,” tambah tersangka.
Akhirnya tersangka mengaku pulang dengan membawa STNK dan KTP itu. Korban yang tidak terima, akhirnya melapor polisi.
Kapolrestabes Semarang, Komisaris Besar (Polisi) Elan Subilan mengatakan pihaknya mengamankan aneka barang bukti.
“Tersangka ini residivis kasus pencurian handphone, laptop, motor dan uang. Mencuri di kawasan kos mahasiswa di Tembalang. Untuk perbuatannya kali ini, tersangka dijerat pasal berlapis, memeras, penipuan dan membawa senjata tajam tanpa izin. Hukumannya hingga 10 tahun penjara,” tandasnya.
Pada aksinya kali ini, dia mengaku sebagai polisi dari Sektor Tembalang, menakuti dengan senjata tajam dan memeras dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang sedang berboncengan sepeda motor.
Bangun Supriadi alias Pelen (21) warga Jalan Maerasari no 9, RT04/RW02, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang tak berkutik setelah ditangkap petugas.
Lulusan Sekolah Dasar (SD) ini melakukan pemerasan terhadap dua mahasiswa pada Jumat 10 Mei 2013 lalu sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Banyuputih Raya arah kampus Undip Tembalang.
Tersangka mengaku nekat melancarkan aksi kejahatannya itu setelah melihat dua korbannya berboncengan sepeda motor tanpa pelat nomor.
“Saya kejar, dan palang sepeda motornya. Saya ngaku dari Polsek Tembalang, yang tidak berpakaian dinas, saya keluarkan senjata tajam,” katanya saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (30/5/2013).
Saat itu, dua korban ketakutan. Polisi gadungan itu memaksa korban ikut ke Mapolsek Tembalang. Korban yang makin takut, sempat meminta masalah diselesaikan di lokasi.
“Saya minta Rp200ribu, tapi tidak dikasih. Saya minta STNK dan KTP, tapi mereka malah kabur,” tambah tersangka.
Akhirnya tersangka mengaku pulang dengan membawa STNK dan KTP itu. Korban yang tidak terima, akhirnya melapor polisi.
Kapolrestabes Semarang, Komisaris Besar (Polisi) Elan Subilan mengatakan pihaknya mengamankan aneka barang bukti.
“Tersangka ini residivis kasus pencurian handphone, laptop, motor dan uang. Mencuri di kawasan kos mahasiswa di Tembalang. Untuk perbuatannya kali ini, tersangka dijerat pasal berlapis, memeras, penipuan dan membawa senjata tajam tanpa izin. Hukumannya hingga 10 tahun penjara,” tandasnya.
(ysw)