Ini nilai rekening 6 pasang kandidat Cagub-Cawagub Malut
Rabu, 29 Mei 2013 - 16:57 WIB
Ini nilai rekening 6 pasang kandidat Cagub-Cawagub Malut
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemelihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) resmi menerima laporan rekening dana kampanye enam pasangan calon Gubernur (Cagub) dan calon wakil Gubernur (Cawagub) periode 2013-2018. Rekening tersebut tercantum saldo awal dana kampanye masing-masing kandidat.
Dari enam kandidat, pasangan nomor urut empat Syamsir Andili-Benny Laos (Sabel) memiliki saldo awal kampanye paling terbesar dari semua kandidat, yakni Rp6,5 miliar lebih. Sementara nomor urut satu Namto Hui Roba – Ismail Arifin (Nhr-Ia) tercatat sebagai pasangan saldo awal paling terendah, yakni Rp2,4 juta lebih.
Sementara Ahmad Hidayat Mus – Hasan Doa (AHM-DOA) melaporkan rekening kampanyenya dengan saldo awal senilai Rp4,07 miliar. Selanjutnya disusul pasangan Muhadjir Albaar – Sahrin Hamid (MS) dengan saldo awal sebesar Rp1,8 miliar lebih.
Sementara untuk pasangan Hein Namotemo – Malik Ibrahim (Hein-Malik) memiliki saldo awal Rp1,7 miliar lebih dan pasangan Abdul Gani Kasuba – M. Natsir Thaib (AGK-Manthab) total Rp1 miliar.
Ketua Pokja Pencalonan Partai Politik Kasman Than mengatakan, dana kampanye enam pasangan calon itu rata-rata bersumber dari sumbangan masyarakat dan iuran partai.
“Untuk sumbangan dari masyarakat iuran partai nilainya bervariasi. Sesuai ketentuan, perorangan tidak bisa memberikan sumbangan di atas dari Rp50 juta. Begitu pun lembaga yang berbadan hukum atau badan usaha, dilarang memberikan sumbangan kepada kandidat melebihi Rp350 juta," jelas Kasman Than, di Kantor KPU Malut, Jalan Revolusi Kota Ternate, Rabu (29/5/2013).
Menurutnya, dari enam pasangan calon itu, belum ada sumbangan yang berasal dari badan hukum. Lebih lanjut Kasman mengatakan, jika ada badan hukum atau perorangan yang menyumbang melebihi dari ketentuan perundang-undang, maka akan dimasukan ke kas negara
"Proses penyampaian laporan dana kampanye ini masih terus berjalan hingga memasuki tahapankampanye. Pelaporannya itu sampai satu hari sebelum memasuki kampanye berlangsung dan berakhir setelah satu hari kampanye berlangsung," jelasnya.
Dirinyapun mengingatkan kepada para kandidat agar tidak menerima sumbangan dana kampanye yang bersumber dari APBD, APBN, BUMN dan BUMD. Karena mereka akan diaudit oleh lembaga akuntan publik.
Dari enam kandidat, pasangan nomor urut empat Syamsir Andili-Benny Laos (Sabel) memiliki saldo awal kampanye paling terbesar dari semua kandidat, yakni Rp6,5 miliar lebih. Sementara nomor urut satu Namto Hui Roba – Ismail Arifin (Nhr-Ia) tercatat sebagai pasangan saldo awal paling terendah, yakni Rp2,4 juta lebih.
Sementara Ahmad Hidayat Mus – Hasan Doa (AHM-DOA) melaporkan rekening kampanyenya dengan saldo awal senilai Rp4,07 miliar. Selanjutnya disusul pasangan Muhadjir Albaar – Sahrin Hamid (MS) dengan saldo awal sebesar Rp1,8 miliar lebih.
Sementara untuk pasangan Hein Namotemo – Malik Ibrahim (Hein-Malik) memiliki saldo awal Rp1,7 miliar lebih dan pasangan Abdul Gani Kasuba – M. Natsir Thaib (AGK-Manthab) total Rp1 miliar.
Ketua Pokja Pencalonan Partai Politik Kasman Than mengatakan, dana kampanye enam pasangan calon itu rata-rata bersumber dari sumbangan masyarakat dan iuran partai.
“Untuk sumbangan dari masyarakat iuran partai nilainya bervariasi. Sesuai ketentuan, perorangan tidak bisa memberikan sumbangan di atas dari Rp50 juta. Begitu pun lembaga yang berbadan hukum atau badan usaha, dilarang memberikan sumbangan kepada kandidat melebihi Rp350 juta," jelas Kasman Than, di Kantor KPU Malut, Jalan Revolusi Kota Ternate, Rabu (29/5/2013).
Menurutnya, dari enam pasangan calon itu, belum ada sumbangan yang berasal dari badan hukum. Lebih lanjut Kasman mengatakan, jika ada badan hukum atau perorangan yang menyumbang melebihi dari ketentuan perundang-undang, maka akan dimasukan ke kas negara
"Proses penyampaian laporan dana kampanye ini masih terus berjalan hingga memasuki tahapankampanye. Pelaporannya itu sampai satu hari sebelum memasuki kampanye berlangsung dan berakhir setelah satu hari kampanye berlangsung," jelasnya.
Dirinyapun mengingatkan kepada para kandidat agar tidak menerima sumbangan dana kampanye yang bersumber dari APBD, APBN, BUMN dan BUMD. Karena mereka akan diaudit oleh lembaga akuntan publik.
(rsa)