Ini nilai rekening 6 pasang kandidat Cagub-Cawagub Malut

Rabu, 29 Mei 2013 - 16:57 WIB
Ini nilai rekening 6...
Ini nilai rekening 6 pasang kandidat Cagub-Cawagub Malut
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemelihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) resmi menerima laporan rekening dana kampanye enam pasangan calon Gubernur (Cagub) dan calon wakil Gubernur (Cawagub) periode 2013-2018. Rekening tersebut tercantum saldo awal dana kampanye masing-masing kandidat.

Dari enam kandidat, pasangan nomor urut empat Syamsir Andili-Benny Laos (Sabel) memiliki saldo awal kampanye paling terbesar dari semua kandidat, yakni Rp6,5 miliar lebih. Sementara nomor urut satu Namto Hui Roba – Ismail Arifin (Nhr-Ia) tercatat sebagai pasangan saldo awal paling terendah, yakni Rp2,4 juta lebih.

Sementara Ahmad Hidayat Mus – Hasan Doa (AHM-DOA) melaporkan rekening kampanyenya dengan saldo awal senilai Rp4,07 miliar. Selanjutnya disusul pasangan Muhadjir Albaar – Sahrin Hamid (MS) dengan saldo awal sebesar Rp1,8 miliar lebih.

Sementara untuk pasangan Hein Namotemo – Malik Ibrahim (Hein-Malik) memiliki saldo awal Rp1,7 miliar lebih dan pasangan Abdul Gani Kasuba – M. Natsir Thaib (AGK-Manthab) total Rp1 miliar.

Ketua Pokja Pencalonan Partai Politik Kasman Than mengatakan, dana kampanye enam pasangan calon itu rata-rata bersumber dari sumbangan masyarakat dan iuran partai.

“Untuk sumbangan dari masyarakat iuran partai nilainya bervariasi. Sesuai ketentuan, perorangan tidak bisa memberikan sumbangan di atas dari Rp50 juta. Begitu pun lembaga yang berbadan hukum atau badan usaha, dilarang memberikan sumbangan kepada kandidat melebihi Rp350 juta," jelas Kasman Than, di Kantor KPU Malut, Jalan Revolusi Kota Ternate, Rabu (29/5/2013).

Menurutnya, dari enam pasangan calon itu, belum ada sumbangan yang berasal dari badan hukum. Lebih lanjut Kasman mengatakan, jika ada badan hukum atau perorangan yang menyumbang melebihi dari ketentuan perundang-undang, maka akan dimasukan ke kas negara

"Proses penyampaian laporan dana kampanye ini masih terus berjalan hingga memasuki tahapankampanye. Pelaporannya itu sampai satu hari sebelum memasuki kampanye berlangsung dan berakhir setelah satu hari kampanye berlangsung," jelasnya.

Dirinyapun mengingatkan kepada para kandidat agar tidak menerima sumbangan dana kampanye yang bersumber dari APBD, APBN, BUMN dan BUMD. Karena mereka akan diaudit oleh lembaga akuntan publik.
(rsa)
Berita Terkait
Husain Alting Sjah:...
Husain Alting Sjah: Pilkada adalah Pertaruhan Menyelamatkan Harkat dan Martabat Rakyat
Relawan Prabowo Dorong...
Relawan Prabowo Dorong Golkar dan Gerindra Usung Sultan Tidore-Aliong
Kampanye di Tidore,...
Kampanye di Tidore, Sultan Husain Singgung Semangat Kepahlawanan Sultan Nuku
Sultan Tidore Ajak Masyarakat...
Sultan Tidore Ajak Masyarakat Maluku Jaga Persatuan di Pilkada 2024
Pilgub Maluku Utara,...
Pilgub Maluku Utara, Asrul Rasyid Ichsan Komitmen Pengembangan Esports
Cagub Maluku Utara Husain...
Cagub Maluku Utara Husain Alting Sjah Ajak Anak Muda Aktif dalam Proses Demokrasi
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
1 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
2 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
2 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
3 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
11 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
11 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved