Polisi sita 64 kilo ganja dari 3 pengedar di Tangsel

Rabu, 29 Mei 2013 - 15:18 WIB
Polisi sita 64 kilo...
Polisi sita 64 kilo ganja dari 3 pengedar di Tangsel
A A A
Sindonews.com - Petugas Polsek Metro Cilandak menyita 64 kilogram ganja kering senilai Rp160 juta, dari tiga pengedar di kawasan Setu, Tangerang Selatan, Selasa 28 Mei 2013. Puluhan kilo ganja itu berkualitas nomor, pasokan dari Aceh.

Kapolsek Metro Cilandak Kompol Sungkono mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi warga yang menyebutkan di kawasan Setu, Tangerang Selatan, terdapat pengedar ganja dalam jumlah cukup banyak. Berdasarkan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

"Sekitar pukul 20.30 WIB, kami berhasil menangkap tersangka Erwansyah (29) di lokasi, dan Abdul Manab (31) dengan barang bukti dua kilogram ganja kering yang disimpan di dalam kantong plastik hitam," terangnya di Mapolsektro Cilandak, Rabu (29/5/2013).

Dari tangkapan itu, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah ke rumah pengedar lainnya, bernama Darkim (34). Alhasil, petugas kembali mendapatkan barang bukti ganja kering seberat 62 kilogram dari dalam lemari rumahnya. Berdasarkan pengakuan Darkim, barang haram itu milik Erwansyah.

"Tersangka Darkim bersedia menyimpan ganja tersebut, karena dijanjikan Erwansyah akan diberikan imbalan sebesar Rp5 juta dan sudah menerima Rp500 ribu," jelasnya.

Ketiga pengadar ganja yang telah diamankan itu, disangkakan pasal 114 ayat (2), jo 111 (2), jo 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. Sementara barang bukti yang disita, berupa 64 kilogram ganja berikut satu unit timbangan.

"Barang ini dipasok dari Aceh. Satu paketnya dijual pelaku seharga Rp2,5 juta. Pelaku merupakan pemain lama," tutupnya.
(san)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0871 seconds (0.1#10.24)