JPU: Kecepatan Nissan Juke maut 110 KM/Jam
A
A
A
Sindonews.com - Dalam sidang perdana kasus kecelakaan Nissan Juke vs Daihatsu Xenia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusparli, menyebutkan perbedaan kecepatan mobil Juke tersebut. Artinya keterangan tersebut berbeda dengan keterangan Kasat Lantas Polres Bandung AKP Lukman Syarif.
Gusparli menyebut kecepatan Nissan Juke saat mengalami kecelakaan adalah 110 kilometer/jam. Sedangkan beberapa waktu lalu, kepolisian menyatakan kecepatan Nissan Juke mencapai 156 kilometer/jam.
Disinggung soal perbedaan kecepatan itu, Gusparli menyatakan dakwaannya sesuai dengan hasil pemeriksaan.
"Kecepatan berdasarkan keterangan dari terdakwa dan ahli mengatakan itu 110 kilometer/jam," kata Gusparli di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/5/2013).
Soal berapa kecepatan sebenarna dari Nissan Juke yang dikendarai Dwigusta, ia meminta semua pihak menunggu dari hasil di persidangan. "Nanti kita buktikan saja di pengadilan. Kalau kecepatannya segitu (156 kilometer/jam), lebih salah dia (Dwigusta - red)," tegasnya.
Sidang rencananya akan dilanjutkan pada 4 Juni. JPU pun akan menghadirkan beberapa saksi dalam persidangan. "Saksinya ada 16 orang, tapi belum tentu hadir semua karena bisa saja dua orang keterangannya sama," jelas Gusparli.
Dwigusta sendiri didakwa pasal 310 ayat 4 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancaman hukumannya 6 tahun. Akibat kecelakaan itu, lima orang meninggal dunia.
Dalam sidang tersebut, kedua orangtua terdakwa Muhammad Dwigusta Cahya (18) tidak terlihat. Pengacara Dwigusta, Subet Siregar, membenarkan tidak hadirnya orangtua Dwigusta.
"Orangtuanya lagi di Jakarta, lagi berduka," kata Subet kepada wartawan usai sidang.
Meski begitu, menurutnya ada perwakilan keluarga yang hadir dalam sidang. "Kakak iparnya mewakili," ucapnya. Sementara dari pihak keluarga korban juga tidak terlihat ada perwakilan di ruang sidang.
Suasana ruang sidang memang cukup sepi. Daripada pengunjung sidang, jumlah wartawan yang hadir di lokasi jauh lebih banyak. Ada sekira 20 wartawan dari berbagai media yang hadir di lokasi.
Sementara dalam sidang, Dwigusta sempat mengeluhkan sakit dada dan pundak. Namun terdakwa menyatakan sehat dan bisa mengikuti persidangan.
Gusparli menyebut kecepatan Nissan Juke saat mengalami kecelakaan adalah 110 kilometer/jam. Sedangkan beberapa waktu lalu, kepolisian menyatakan kecepatan Nissan Juke mencapai 156 kilometer/jam.
Disinggung soal perbedaan kecepatan itu, Gusparli menyatakan dakwaannya sesuai dengan hasil pemeriksaan.
"Kecepatan berdasarkan keterangan dari terdakwa dan ahli mengatakan itu 110 kilometer/jam," kata Gusparli di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/5/2013).
Soal berapa kecepatan sebenarna dari Nissan Juke yang dikendarai Dwigusta, ia meminta semua pihak menunggu dari hasil di persidangan. "Nanti kita buktikan saja di pengadilan. Kalau kecepatannya segitu (156 kilometer/jam), lebih salah dia (Dwigusta - red)," tegasnya.
Sidang rencananya akan dilanjutkan pada 4 Juni. JPU pun akan menghadirkan beberapa saksi dalam persidangan. "Saksinya ada 16 orang, tapi belum tentu hadir semua karena bisa saja dua orang keterangannya sama," jelas Gusparli.
Dwigusta sendiri didakwa pasal 310 ayat 4 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancaman hukumannya 6 tahun. Akibat kecelakaan itu, lima orang meninggal dunia.
Dalam sidang tersebut, kedua orangtua terdakwa Muhammad Dwigusta Cahya (18) tidak terlihat. Pengacara Dwigusta, Subet Siregar, membenarkan tidak hadirnya orangtua Dwigusta.
"Orangtuanya lagi di Jakarta, lagi berduka," kata Subet kepada wartawan usai sidang.
Meski begitu, menurutnya ada perwakilan keluarga yang hadir dalam sidang. "Kakak iparnya mewakili," ucapnya. Sementara dari pihak keluarga korban juga tidak terlihat ada perwakilan di ruang sidang.
Suasana ruang sidang memang cukup sepi. Daripada pengunjung sidang, jumlah wartawan yang hadir di lokasi jauh lebih banyak. Ada sekira 20 wartawan dari berbagai media yang hadir di lokasi.
Sementara dalam sidang, Dwigusta sempat mengeluhkan sakit dada dan pundak. Namun terdakwa menyatakan sehat dan bisa mengikuti persidangan.
(rsa)