Tersangka kasus kredit fiktif RSUD Tenriawaru dibekuk

Minggu, 28 April 2013 - 16:59 WIB
Tersangka kasus kredit...
Tersangka kasus kredit fiktif RSUD Tenriawaru dibekuk
A A A
Sindonews.com - Sony Saputra Samapta (40) dan Guntur (38) yang menjadi buronan Polres Bone terkait dengan kasus kredit fiktif Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru Watampone yang merugikan negara Rp2 miliar akhirnya dibekuk Jajaran Polres Bone yang melakukan penangkapan di Jakarta.

Kedua orang ini ditangkap terpisah melalui pelacakan GPS ponsel masing-masing. Sony yang berada Mess Pemkab Enrekang dan Guntur Mall Sarina Jakarta pada 23 April lalu.

Dua orang tersangka ini ditangkap terkait proyek fiktif alat kesehatan (alkes) kasus RSUD Tenriawaru Watampone dan kini sudah mendekam di sel Mapolres Bone sejak Sabtu (27/4), setelah perjalanan dari Jakarta-Bone selama empat hari.

Saat pemeriksaan di Mapolres Bone, Sony yang tengah bersembunyi dari dari kerumunan wartawan dan enggan berbicara. Sementara Guntur yang didampingi oleh Kuasa hukumnya menolak penahanan tanpa surat penangkapan kliennya.

Melalui kuasa hukum Guntur, Faisal, mengatakan kliennya ditangkap oleh Polres Bone terkait turut serta membantu Sony dalam kasus kredit fiktif RSUD Tenriawaru Watampone dengan ancaman pasal 389 KUHP. Pihaknya sangat menyayangkan melakukan penangkapan karena posisi Guntur hanya bisa dijadikan saksi dan bukan pelaku utama.

"Tidak sesuai dengan prosedur, dan kalau saya lihat posisi Guntur itu masuk dalam pasal 55 KUHP yang hukumannya 1/4 dari tuntutan dan tidak boleh ditahan," ujar Faisal yang mendatangi Unit Tipikor Polres Bone, Minggu (28/4/2013).

Sementara itu, penyidik Unit Tipikor Polres Bone, Bripda Imran, menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan buronan sejak tahun 2011 dalam kasus kredit Fiktif RSUD Tenriawaru Watampone yang berperan sebagai penerima dana Rp2 miliar yang ditransfer melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar Cabang Bone ke Bank Permata Cabang Imannuel Jakarta melalui perantara Guntur.

Dana tersebut rencananya dana shering untuk memuluskan proyek rehabilitasi pembangunan gedung rumah sakit dan pengadaaan alat-alat kesehatan tahun 2011 lalu.

Kuasa hukum, Faisal menambahkan bahwa selain Sony yang tertera namanya di rekening Bank Permata Cabang Imannuel Jakarta ada juga nama yang ikut terlibat yakni H Page seorang pengusaha dan salah seorang legislator Bone dari PKS yakni Ahmad Sugianto.

Bahkan, dalam pengurusan proyek rehabilitasi pembangunan gedung rumah sakit dan alat kesehatan tersebut, Syarifuddin Yusmar yang merupakan salah seorang akademisi STAIN Watampone ikut juga disebut namanya, tambahnya.

Selain tertangkapnya dua orang tersangka itu, beberapa pejabat di Bone yang terlibat dan sudah dijatuhi vonis hukuman 20 bulan penjara.

Mereka adalah Firman Tamin, mantan Kepala Pemasaran BPD Sulselbar Cabang Bone, dan Marthen Beni, Kepala Bidang Bina Program RSUD Tenriawaru Bone melalui persidangan Pengadilan Tipikor Makassar.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3879 seconds (0.1#10.140)