Mahasiswa UNM dituntut seumur hidup

Kamis, 25 April 2013 - 19:48 WIB
Mahasiswa UNM dituntut seumur hidup
Mahasiswa UNM dituntut seumur hidup
A A A
Sindonews.com - Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) Abdul Ahmad Arlan, terdakwa kasus pembunuhan terhadap dua mahasiswa Fakultas Teknik UNM di Rumah Sakit Haji, Makassar, pada bulan November 2012 lalu yakni Rizky Munandar dan Harianto dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada lanjutan persidangan di di Pengadilan Negeri Makassar.

Ahmad Arlan oleh JPU dituntut dengan pidana penjara seumur hidup karena dinilai melakukan tindakan pembunuhan tersebut secara terencana dan melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Terencana.

"Berdasarkan fakta dan bukti dipersidangan terdakwa terbukti melakukan perbuatannya dengan terencana," ungkap JPU Arie Chandra di PN Makassar, Kamis (25/4/2013).

Sebelumnya, pada pemeriksaan terdakwa Ahmad Arlan yang merupakan mahasiswa Fakultas Seni dan Desain UNM menyebutkan kalau penikaman yang dia lakukan karena didorong olah kondisi rekannya yang dikeroyok sejumlah mahasiswa dari Fakultas Tekhnik, di halaman RS Haji. Pada saat kejadian Ahmad Arlan menusukkan badiknya secara membababi buta dan kemudian mengenai bagian dada korban.

Arlan juga mengungkapkan, kalau dia memang membawa badik dengan panjang 15 cm, badik tersebut dibawanya dari kampus usai terjadinya tawuran antara mahasiswa Fakultas Seni dan Fakultas Tekhnik di UNM Parangtambung beberapa saat sebelum penikaman terjadi.

Menurut Arlan, badik itu rencananya diserahkan ke pihak berwajib, akan tetapi karena diajak temannya menjenguk korban tawuran di RS Haji, badik tersebut akhirnya ikut dibawa.

Sebelum terjadi peristiwa penikaman di halaman Rumah Sakit Haji tersebut, sempat terjadi tawuran antar mahasiswa Teknik dan Seni di dalam kampus UNM Parang Tambung.

Perkelahian kemudian berlanjut ke rumah sakit lantaran kedua kubu kembali bertemu di rumah sakit dengan alasan menjenguk teman-temannya yang menjalani perawatan akibat tawuran.

Sementara itu, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4017 seconds (0.1#10.140)