Mahasiswa UNM dituntut seumur hidup

Kamis, 25 April 2013 - 19:48 WIB
Mahasiswa UNM dituntut...
Mahasiswa UNM dituntut seumur hidup
A A A
Sindonews.com - Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) Abdul Ahmad Arlan, terdakwa kasus pembunuhan terhadap dua mahasiswa Fakultas Teknik UNM di Rumah Sakit Haji, Makassar, pada bulan November 2012 lalu yakni Rizky Munandar dan Harianto dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada lanjutan persidangan di di Pengadilan Negeri Makassar.

Ahmad Arlan oleh JPU dituntut dengan pidana penjara seumur hidup karena dinilai melakukan tindakan pembunuhan tersebut secara terencana dan melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Terencana.

"Berdasarkan fakta dan bukti dipersidangan terdakwa terbukti melakukan perbuatannya dengan terencana," ungkap JPU Arie Chandra di PN Makassar, Kamis (25/4/2013).

Sebelumnya, pada pemeriksaan terdakwa Ahmad Arlan yang merupakan mahasiswa Fakultas Seni dan Desain UNM menyebutkan kalau penikaman yang dia lakukan karena didorong olah kondisi rekannya yang dikeroyok sejumlah mahasiswa dari Fakultas Tekhnik, di halaman RS Haji. Pada saat kejadian Ahmad Arlan menusukkan badiknya secara membababi buta dan kemudian mengenai bagian dada korban.

Arlan juga mengungkapkan, kalau dia memang membawa badik dengan panjang 15 cm, badik tersebut dibawanya dari kampus usai terjadinya tawuran antara mahasiswa Fakultas Seni dan Fakultas Tekhnik di UNM Parangtambung beberapa saat sebelum penikaman terjadi.

Menurut Arlan, badik itu rencananya diserahkan ke pihak berwajib, akan tetapi karena diajak temannya menjenguk korban tawuran di RS Haji, badik tersebut akhirnya ikut dibawa.

Sebelum terjadi peristiwa penikaman di halaman Rumah Sakit Haji tersebut, sempat terjadi tawuran antar mahasiswa Teknik dan Seni di dalam kampus UNM Parang Tambung.

Perkelahian kemudian berlanjut ke rumah sakit lantaran kedua kubu kembali bertemu di rumah sakit dengan alasan menjenguk teman-temannya yang menjalani perawatan akibat tawuran.

Sementara itu, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
(ysw)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
6 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
6 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
7 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
7 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
7 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
8 jam yang lalu
Infografis
Ilmuwan Swiss Berhasil...
Ilmuwan Swiss Berhasil Ciptakan Baterai Hidup dari Jamur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved