Ini cara UPTD Disdik akali dugaan pungli

Kamis, 25 April 2013 - 16:47 WIB
Ini cara UPTD Disdik akali dugaan pungli
Ini cara UPTD Disdik akali dugaan pungli
A A A
Sindonews.com - Pungutan liar (Pungli) yang dikeluhkan sejumlah guru yang menerima tunjangan sertifikasi mulai terendus. Namun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut tingkat kecamatan tak kehabisan akal untuk mengatasinya.

Setiap guru yang ingin mencairkan tunjangan sertifikasi guru, harus mengisi surat pernyataan yang dibuat UPTD Disdik tingkat kecamatan. Dalam surat tersebut, setiap guru harus membubuhkan tandatangan di atas materai yang menyatakan kalau uang yang diberikan bukan pungli.

Padahal, beberapa waktu lalu, para guru tersebut jelas-jelas dipaksa membeli kartu nomor registrasi guru (NRG) seharga Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

Seorang guru, Irfan Nugraha, menuturkan, surat tersebut dibagikan oleh UPTD Disdik Garut di tingkat kecamatan. Menurut Irfan, para guru juga wajib menyertakan materai sebelum membubuhi tanda tangan di surat pernyataan tersebut.

“Dalam surat itu disebutkan bahwa para guru menyatakan tidak merasa dipungut dengan pemberian kartu NRG,” kata Irfan Kamis (25/4/2013).

Setelah ditandatangani, surat ini kemudian dikumpulkan ke UPTD Disdik masing-masing kecamatan. Selanjutnya, surat akan dikirimkan ke kantor Disdik Kabupaten Garut.

“Pembagian, penandatangan, dan pengumpulannya sangat singkat. Hanya sehari. Begitu dibagikan, suratnya langsung dikumpulkan lagi,” ucapnya.

Guru lainnya, Rani, mengungkapkan, bila para guru enggan menandatangani surat pernyataan itu, maka guru yang bersangkutan akan memperoleh sanksi. Oleh karena hal ini, ia dan para guru lainnya terpaksa menandatanganinya.

“Daripada nanti sertifikasi tidak cair, ya mendingan nurut saja. Sekarang saja tunjangan sertifikasi saya belum turun, padahal rekan saya yang lain sudah dapat,” tuturnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7142 seconds (0.1#10.140)