Marbot masjid lecehkan gadis berusia 14 tahun di Ciputat

Selasa, 23 April 2013 - 17:52 WIB
Marbot masjid lecehkan...
Marbot masjid lecehkan gadis berusia 14 tahun di Ciputat
A A A
Sindonews.com - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, korbannya AIS (14), gadis ABG yang diduga dicabuli MF (25), seorang penjaga Masjid Ar-Rahman di kawasan Perumahan Bukit Modern Hill, Pondok Cabe, Ciputat, Tanggerang.
Korban yang masih syok dan trauma, baru melaporkan kejadin tersebut ke kepolisian pada awal April 2013 lalu. Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Aswin membenarkan adanya laporan kasus pelecehan seksual anak di bawah umur ini.

Menurutnya, pelaku yang bekerja sebagai marbot tersebut hingga kini masih dalam pengejaran. Mengingat pelaku diketahui sudah tidak tinggal di kawar sewaan, yang lokasinya berdampingan dengan masjid.

"Sekarang sedang kita kejar," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (23/04/2013).

Aswin membeberkan, dalam laporannya, korban AIS tercatat sebagai warga perkampungan dekat perumahan Bukit Modern Hill, kerap diperdaya dan dilecehkan MF di dalam kamar di samping Masjid Ar-Rahman. Perbuatan bejad pelaku yang masih buron itu, diakui korban telah dilakukan hingga tiga kali.

"Di laporannya, korban pertama kali dilecehkan saat kerja bakti di masjid, tapi kapan waktu terjadinya peristiwa itu tidak diingat korban," terangnya.

Aswin melanjutkan, ketika itu korban diajak ke kamar mandi dekat masjid, lalu dipaksa melayani nafsu bejat pelaku yang bekerja sebagai marbot tersebut. Kejadian ini sendiri baru diketahui setelah kakak korban membaca buku harian adiknya itu.

"Saat ditanya kakaknya, korban pun akhirnya mengaku dan menceritakan perbuatan bejat pelaku," jelasnya.

Atas kejadian itu, lanjut Aswin, pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolrestro Jakarta Selatan, pada 2 April lalu. Hingga kini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi, termasuk korban.

Akibat kejadian itu, korban diketahui terpaksa harus meninggalkan rumahnya dan pulang ke kampung halamannya di Jawa Tengah.

"Karena masih penyelidikan, sementara ini pelaku kita sangkakan UU Perlindungan Anak, tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur. Alasannya hukuman dari UU itu lebih berat dari pada pelecehan seksual," tegasnya.
(stb)
Berita Terkait
Kejahatan Seksual
Kejahatan Seksual
Kenali Sex Grooming...
Kenali Sex Grooming dan Modusnya, Jangan Malah Jadi Korban
Lima Negara yang Menerapkan...
Lima Negara yang Menerapkan Hukuman Kebiri
Dugaan Kasus Kejahatan...
Dugaan Kasus Kejahatan Seksual Terjadi di Sebuah SMA
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Benjamin Mendy Ketakutan...
Benjamin Mendy Ketakutan di Penjara dengan Pelaku Kejahatan Seksual
Berita Terkini
Praktik Dokter Ilegal...
Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 2 WNA Vietnam Dideportasi
1 jam yang lalu
6 Kendaraan Tabrakan...
6 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-luka
10 jam yang lalu
Kemarau Makin Meluas,...
Kemarau Makin Meluas, BMKG Prediksi Potensi Hujan Lokal Masih Tetap Ada
10 jam yang lalu
Pecinta Hewan Sambangi...
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
11 jam yang lalu
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
12 jam yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
13 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved