Rekayasa anggaran, 2 legislator Selayar diperiksa

Senin, 22 April 2013 - 16:59 WIB
Rekayasa anggaran, 2 legislator Selayar diperiksa
Rekayasa anggaran, 2 legislator Selayar diperiksa
A A A
Sindonews.com - Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) pastikan adanya rekayasa oleh oknum legislator Badan Anggaran (Banggar) DPRD Selayar dalam kasus dugaan korupsi dan rekayasa alokasi anggaran pembuatan trace dan pradesain pembangunan jalan lingkar Kabupaten Selayar tahun 2010 senilai Rp500 juta

Kesimpulan tersebut diperoleh tim penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Selayar, hari ini. Dua legislator yang diperiksa adalah Wakil Ketua Komisi C DPRD Selayar Mursalim dan Sekretaris Komisi C yang juga anggota Banggar Andi Muhammad Idris.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, keterangan dari dua anggota DPRD yang diperiksa mengakui kalau pengalokasian anggaran pembuatan trase dan pradesain pembangunan jalan lingkar tidak diusulkan oleh pihak Pemkab.

"Tidak pernah dibahas, akan tetapi muncul dalam penetapan APBD," ujarnya, Senin (22/4/2013).

Pantauan Sindo menunjukkan, dua legislator DPRD Selayar itu menjalani pemeriksaan sekira pukul 10.00 Wita hingga sekitar pukul 16.30 Wita, pemeriksaan hanya disela oleh waktu isterahat dan sholat. Mursalim dan Muhammad Idris dicecar pertanyaan seputar proses pembahasan anggaran, penentuan anggaran dan kenapa anggran tersebut masuk di Dinas Perhubungan (Dishub).

"Akan tetapi dalam keterangannya, kedua anggota DPRD itu masing-masing inisial M dan AMI lebih banyak mengaku tidak tahu. Mereka mengakui kalau anggaran itu pernah diusulkan di komisi, akan tetapi tidak pernah dibahas di komisi dan Badan Anggaran akan tetapi muncul saat penetapan APBD," jelas Nur Alim.

Sebelumnya, Kejatu juga sdah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Banggar DPRD Selayar Adi Ansar. Adi Ansar diperiksa pertamakali karena namanya muncul dalam proses penyelidikan terkait penetapan anggaran program jalan lingkar yang tidak sesuai dengan mekanisme baku, dimana dana pembuatan trace dan pra desain jalan senilai Rp500 juta pada tahun 2010 tidam diajukan oleh pihak eksekutif.

Terpisah, Sekretaris C dan juga anggota DPRD Selayar Andi Muhammad Idris mengakui kalau dana pembuatan trace dan pradesain pembangunan jalan lingkar Selayar dalam struktur APBD 2010 diusulkan oleh anggota Komisi C. Akan tetapi saat dicecar terkait siapa yang mengusulkan anggaran tersebut, Idris mengelak.

"Saya tidak tahu siapa yang usulkan," ujarnya usai jalani pemeriksaan.

Kendati demikian, Idris menyebutkan walaupun diusulkan oleh oknum anggota Komisi C, akan tetapi dia menyebutkan alokasi anggaran senilai Rp500 juta tersebut tidak pernah dibahas, baik di Komisi C maupun Banggar.

"Baru muncul lagi saat penetapan APBD 2010. Ada notulen rapatnya," urainya.

Diketahui, saat ini tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel terus mendalami temuan dugaan adanya rekayasa dan pengaturan alokasi anggaran serta korupsi dana pembuatan trase jalan dan pra desain pembangunan jalan lingkar di Kabupaten Selayar.

"Kejaksaan juga menelusuri aliran fee dari proyek ini," ujar Nur Alim.

Indikasi pengaturan alokasi anggaran pembuatan trace dan pra desain proyek pembangunan jalan lingkar timur di Kabupaten Selayar tahun 2010 dengan total anggaran sebesar Rp500 juta itu makin dikuatkan dengan keterangan dari Bupati Selayar Syahrir Wahab yang menyebut anggaran pembuatan trase jalan tidak pernah diusulkan oleh Pemkab Selayar.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5046 seconds (0.1#10.140)