Nyaleg, 6 Anggota KPU Jabar mundur
A
A
A
Sindonews.com - Enam orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jawa Barat (Jabar) resmi mundur dari jabatannya. Enam orang ini akan menjadi peserta Pemilu Legislatif (DPRD/DPR) 2014.
Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat menyebutkkan, dari enam orang yang mundur, lima di antaranya maju sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan seorang lagi akan nyaleg DPR RI.
Yayat mengungkapkan, enam orang anggota KPU yang sudah mengundurkan diri adalah Ikin Sodikin dari KPU Cimahi (PKB). Ikin mendaftar caleg untuk DPR.
Kedua, Osin Permana dari Ketua KPU Kabupaten Bandung yang daftar caleg untuk DPRD Kabupaten Bandung. Ketiga, Dadang anggota KPU Garut lewat Partai Demokrat.
Keempat, Ase Riyadi yang mundur dari Ketua KPU Sukabumi dan daftar via Partai Golkar; kelima, Nanang Herdiyana dari KPU Ciamis yang mendaftar caleg DPRD Ciamis melalui Partai Demokrat. Dan keenam, Unang Margana dari KPU Cianjur yang mendaftar untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Surat Keputusan (SK) pengunduran diri mereka sudah ditandatangani," kata Yayat, di sekretariat KPU Jabar Bandung, Senin (22/4/2013).
Ia menambahkan, serah terima jabatan keenam orang tersebut sudah dilakukan sehari sebelum dibukanya pendaftaran caleg 9 April.
Yayat menegaskan, untuk menghindari tidak independennya KPU, waktu itu KPU Jabar memberikan batas waktu terakhir untuk menyerahkan surat pengunduran diri 5 April 2013, beberapa hari sebelum dibukanya pendaftaran caleg di KPU Jabar.
"Supaya KPU benar-benar bersih dari unsur partai politik, dan juga supaya tetap independen," terangnya.
Iman Herdiana
Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat menyebutkkan, dari enam orang yang mundur, lima di antaranya maju sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan seorang lagi akan nyaleg DPR RI.
Yayat mengungkapkan, enam orang anggota KPU yang sudah mengundurkan diri adalah Ikin Sodikin dari KPU Cimahi (PKB). Ikin mendaftar caleg untuk DPR.
Kedua, Osin Permana dari Ketua KPU Kabupaten Bandung yang daftar caleg untuk DPRD Kabupaten Bandung. Ketiga, Dadang anggota KPU Garut lewat Partai Demokrat.
Keempat, Ase Riyadi yang mundur dari Ketua KPU Sukabumi dan daftar via Partai Golkar; kelima, Nanang Herdiyana dari KPU Ciamis yang mendaftar caleg DPRD Ciamis melalui Partai Demokrat. Dan keenam, Unang Margana dari KPU Cianjur yang mendaftar untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Surat Keputusan (SK) pengunduran diri mereka sudah ditandatangani," kata Yayat, di sekretariat KPU Jabar Bandung, Senin (22/4/2013).
Ia menambahkan, serah terima jabatan keenam orang tersebut sudah dilakukan sehari sebelum dibukanya pendaftaran caleg 9 April.
Yayat menegaskan, untuk menghindari tidak independennya KPU, waktu itu KPU Jabar memberikan batas waktu terakhir untuk menyerahkan surat pengunduran diri 5 April 2013, beberapa hari sebelum dibukanya pendaftaran caleg di KPU Jabar.
"Supaya KPU benar-benar bersih dari unsur partai politik, dan juga supaya tetap independen," terangnya.
Iman Herdiana
(rsa)