Pemkot Makassar sepakat larang miras di minimarket
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mendukung proses penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengendalian minuman keras yang secara spesifik mengatur tempat-tempat penjualan minuman keras seperti di minimarket dan toko klontongan.
"Kita harus mengapresiasi aturan ini guna mengendalikan penjualan miras di masyarakat. Tentu harus ada klasifikasi seperti larangan menjual miras di tempat-tempat khusus, salah satunya di minimarket," ujar Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin usai menghadiri rapat paripurna terhadap pandangan Fraksi terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisatif DPRD Makasar tentang pengendalian minuman beralkohol, di ruang paripurna DPRD Makassar, Jumat (19/4/2013).
Meski demikian, Ilham berharap ranperda ini juga menyesuaikan potensi wisata Makassar, dimana memudahkan wisatawan asing untuk mendapatkan miras di tempat-tempat khusus yang nantinya disepakati dalam aturan baru tersebut.
"Tentu harus ada penyesuaian dengan potensi wisata kita. Jangan sampai wisatawan asing itu terbatas akses untuk menikmati hiburan termasuk memiliki miras," ungkapnya.
Sebenarnya pelarangan menjual miras di ritel moderen di Kota Makassar sudah menjadi wacana sejak lama. Bahkan DPRD Kota Makassar dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar sepakat membuat rekomendasi ritel moderen yang masih melakukan penjualan mirasakan disegel. Alasannya, miras menjadi salah satu pemicu perkelahian di kota Anging Mammiri ini.
Anggota Komisi B DPRD Makassar Abdul Wahab Tahir mengatakan, jika ada ritel-ritel moderen di Makassar yang menjual miras, maka ini menjadi kondisi yang sangat memprihatinkan. Sehingga dengan digodoknya peraturan tentang pengawasan dan pengendalian minuman keras di Kota Makassar, diharapkan mampu menjadi payung hukum untuk membatasi izin yang dikeluarkan oleh pemkot saat ini.
“Dengan aturan ini diharapkan izin yang diatur nantinya dalam perda tersebut, bisa ditegakkan dengan tegas oleh pemkot, termasuk pembatasi izin dan pengaturan zonasi tempat usaha,” tandas ketua badan legislasi (Baleg) DPRD Makassar tersebut.
"Kita harus mengapresiasi aturan ini guna mengendalikan penjualan miras di masyarakat. Tentu harus ada klasifikasi seperti larangan menjual miras di tempat-tempat khusus, salah satunya di minimarket," ujar Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin usai menghadiri rapat paripurna terhadap pandangan Fraksi terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisatif DPRD Makasar tentang pengendalian minuman beralkohol, di ruang paripurna DPRD Makassar, Jumat (19/4/2013).
Meski demikian, Ilham berharap ranperda ini juga menyesuaikan potensi wisata Makassar, dimana memudahkan wisatawan asing untuk mendapatkan miras di tempat-tempat khusus yang nantinya disepakati dalam aturan baru tersebut.
"Tentu harus ada penyesuaian dengan potensi wisata kita. Jangan sampai wisatawan asing itu terbatas akses untuk menikmati hiburan termasuk memiliki miras," ungkapnya.
Sebenarnya pelarangan menjual miras di ritel moderen di Kota Makassar sudah menjadi wacana sejak lama. Bahkan DPRD Kota Makassar dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar sepakat membuat rekomendasi ritel moderen yang masih melakukan penjualan mirasakan disegel. Alasannya, miras menjadi salah satu pemicu perkelahian di kota Anging Mammiri ini.
Anggota Komisi B DPRD Makassar Abdul Wahab Tahir mengatakan, jika ada ritel-ritel moderen di Makassar yang menjual miras, maka ini menjadi kondisi yang sangat memprihatinkan. Sehingga dengan digodoknya peraturan tentang pengawasan dan pengendalian minuman keras di Kota Makassar, diharapkan mampu menjadi payung hukum untuk membatasi izin yang dikeluarkan oleh pemkot saat ini.
“Dengan aturan ini diharapkan izin yang diatur nantinya dalam perda tersebut, bisa ditegakkan dengan tegas oleh pemkot, termasuk pembatasi izin dan pengaturan zonasi tempat usaha,” tandas ketua badan legislasi (Baleg) DPRD Makassar tersebut.
(hyk)