Aset Wali Kota Palopo disita Kejati

Jum'at, 19 April 2013 - 18:27 WIB
Aset Wali Kota Palopo...
Aset Wali Kota Palopo disita Kejati
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan penyitaan terhadap empat aset Wali Kota Palopo PA Tenriadjeng. Penyitaan aset terkait dengan penerapan pelanggaran Undang-undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Tenriadjeng.

Empat aset Tenriadjeng yang disita meliputi tanah seluas 435 meter persegi (m2) dan bangunan rumah seluas 320 m2 yang terletak di Jalan Dahlia, Kecamatan Mariso, Makassar.

Satu bidang tanah seluas 195 m2 di Jalan Manggala, Kecamatan Manggala, Makassar. Selain itu terdapat pula aset Tenriadjeng berupa tanah seluas 3000 m2 yang terletak di Jalan KH Muhammad Razak, Parepare. Satu aset lagi adalah tanah seluas 1200 m2 di Jalan Bandara Bua, Kabupaten Luwu.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan, penyitaan secara resmi dilakukan setelah adanya penetapan penyitaan dari pengadilan. Akan tetapi aset yang akan disita tersebut sudah diklarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar dan tercatat sebagai milik Tenriadjeng dan keluarganya.

"Papan bicara penyitaan aset akan dipasang setelah ada penetapan dari pengadilan yang sementara diajukan. Sisa menunggu penetapan pengadilan untuk disita. Akan tetapi empat aset yang disita tersebut sudah dilakukan klarifikasi terkait hak miliknya ke BPN," ungkapnya, Jumat (19/4/2013).

Chaerul menyebutkan, penyitaan dilakukan terkait dengan pengenaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Tenriadjeng. Diketahui sebelum mengambil langkah penyitaan, kejaksaan sudah meminta keterangan dari isteri dan anak Tenriadjeng, terkait dengan penggunaan hasil uang dugaan kprupsi dan kepemilikan aset.

Diketahui, terkait dengan aliran uang hasil korupsi yang dilakukan Tenriadjeng, kejaksaan menemukan sejumlah fakta terjadinya tindak pidana pencucian uang termasuk aliran uang pada sebuah rekening milik orang kepercayaan Tenriadjeng berinisial I dan transfer uang sebesar Rp5 miliar melalui BCA kepada kolega Tenriadjeng, Peter Nake Day.
(ysw)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
1 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
3 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
4 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
4 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
4 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
5 jam yang lalu
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved