Aset Wali Kota Palopo disita Kejati
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan penyitaan terhadap empat aset Wali Kota Palopo PA Tenriadjeng. Penyitaan aset terkait dengan penerapan pelanggaran Undang-undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Tenriadjeng.
Empat aset Tenriadjeng yang disita meliputi tanah seluas 435 meter persegi (m2) dan bangunan rumah seluas 320 m2 yang terletak di Jalan Dahlia, Kecamatan Mariso, Makassar.
Satu bidang tanah seluas 195 m2 di Jalan Manggala, Kecamatan Manggala, Makassar. Selain itu terdapat pula aset Tenriadjeng berupa tanah seluas 3000 m2 yang terletak di Jalan KH Muhammad Razak, Parepare. Satu aset lagi adalah tanah seluas 1200 m2 di Jalan Bandara Bua, Kabupaten Luwu.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan, penyitaan secara resmi dilakukan setelah adanya penetapan penyitaan dari pengadilan. Akan tetapi aset yang akan disita tersebut sudah diklarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar dan tercatat sebagai milik Tenriadjeng dan keluarganya.
"Papan bicara penyitaan aset akan dipasang setelah ada penetapan dari pengadilan yang sementara diajukan. Sisa menunggu penetapan pengadilan untuk disita. Akan tetapi empat aset yang disita tersebut sudah dilakukan klarifikasi terkait hak miliknya ke BPN," ungkapnya, Jumat (19/4/2013).
Chaerul menyebutkan, penyitaan dilakukan terkait dengan pengenaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Tenriadjeng. Diketahui sebelum mengambil langkah penyitaan, kejaksaan sudah meminta keterangan dari isteri dan anak Tenriadjeng, terkait dengan penggunaan hasil uang dugaan kprupsi dan kepemilikan aset.
Diketahui, terkait dengan aliran uang hasil korupsi yang dilakukan Tenriadjeng, kejaksaan menemukan sejumlah fakta terjadinya tindak pidana pencucian uang termasuk aliran uang pada sebuah rekening milik orang kepercayaan Tenriadjeng berinisial I dan transfer uang sebesar Rp5 miliar melalui BCA kepada kolega Tenriadjeng, Peter Nake Day.
Empat aset Tenriadjeng yang disita meliputi tanah seluas 435 meter persegi (m2) dan bangunan rumah seluas 320 m2 yang terletak di Jalan Dahlia, Kecamatan Mariso, Makassar.
Satu bidang tanah seluas 195 m2 di Jalan Manggala, Kecamatan Manggala, Makassar. Selain itu terdapat pula aset Tenriadjeng berupa tanah seluas 3000 m2 yang terletak di Jalan KH Muhammad Razak, Parepare. Satu aset lagi adalah tanah seluas 1200 m2 di Jalan Bandara Bua, Kabupaten Luwu.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan, penyitaan secara resmi dilakukan setelah adanya penetapan penyitaan dari pengadilan. Akan tetapi aset yang akan disita tersebut sudah diklarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar dan tercatat sebagai milik Tenriadjeng dan keluarganya.
"Papan bicara penyitaan aset akan dipasang setelah ada penetapan dari pengadilan yang sementara diajukan. Sisa menunggu penetapan pengadilan untuk disita. Akan tetapi empat aset yang disita tersebut sudah dilakukan klarifikasi terkait hak miliknya ke BPN," ungkapnya, Jumat (19/4/2013).
Chaerul menyebutkan, penyitaan dilakukan terkait dengan pengenaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Tenriadjeng. Diketahui sebelum mengambil langkah penyitaan, kejaksaan sudah meminta keterangan dari isteri dan anak Tenriadjeng, terkait dengan penggunaan hasil uang dugaan kprupsi dan kepemilikan aset.
Diketahui, terkait dengan aliran uang hasil korupsi yang dilakukan Tenriadjeng, kejaksaan menemukan sejumlah fakta terjadinya tindak pidana pencucian uang termasuk aliran uang pada sebuah rekening milik orang kepercayaan Tenriadjeng berinisial I dan transfer uang sebesar Rp5 miliar melalui BCA kepada kolega Tenriadjeng, Peter Nake Day.
(ysw)