Kabar Luwak White Koffie haram hoax

Kamis, 18 April 2013 - 12:54 WIB
Kabar Luwak White Koffie...
Kabar Luwak White Koffie haram hoax
A A A
Sindonews.com – Beredarnya pesan berantai BlackBerry Mesengger (BBM), yang menyatakan Luwak White Koffie mengandung E471 (kode kandungan babi), langsung dibantah oleh BPOM. Bantahan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Lucky S Slamet.

Menurutnya, kode E471 adalah kode bahan tambahan pangan yang dibolehkan oleh BPOM. Bahan tambahan pangan itu, lanjutnya, berasal dari tanaman dan hewan.

“Luwak White Koffie juga memiliki dua sertifikasi halal dari MUI Jawa Tengah. Salah satu nomor sertifikasi halalnya adalah, 15124000400806,” kata Lucky, Kamis (18/4/2013).

Ia mengatakan, pesan berantai melalui BlackBerry Mesengger (BBM) tidak benar dan hanya isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Informasi itu hanya hoax saja, alias gossip saja,” tegasnya.
Lucky mengaku tidak paham, apa motif dari beredarnya pesan berantai tersebut. Namun, BPOM memastikan bahwa Luwak White Koffie halal untuk dikonsumsi.

“Tentunya BPOM dan MUI tidak sembarangan mengeluarkan sertifikasi layak konsumsi dan halal,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Jakarta kembali dikejutkan dengan pesan berantai BlackBerry Mesengger (BBM). Kali ini, pesan berantai itu menyebarkan informasi tentang kandungan lemak babi pada kopi Luwak White Koffie.

"Luwak white koffie ternyata mengandung babi", demikian tulis pesan berantai itu. Pesan itu juga mencantumkan link jejaring sosial Facebook milik Laska Haq yang diposting pada 3 April 2013.

Dalam laman Facebooknya, Laska Haq mengulas tentang kandungan lemak babi yang ada dalam semua makanan. Luwak white koffie merupakan salah satu makanan yang mengandung lemak babi tersebut.
(stb)
Berita Terkait
Makanan Halal: Ikan...
Makanan Halal: Ikan dan Belalang Dapat Dikecualikan dari Bangkai
4 Syarat Penyembelihan...
4 Syarat Penyembelihan Binatang Menurut Syara': Tidak Harus di Leher?
Peringatan Imam Malik...
Peringatan Imam Malik dan Imam Syafi'i tentang Fatwa Haram
Makanan yang Diharamkan...
Makanan yang Diharamkan Cuma 4, Kenapa Berkembang Jadi Banyak?
Apa yang Dilakukan Jika...
Apa yang Dilakukan Jika Ragu Kehalalan Daging yang Terhidang di Meja Makan
Makanan Hasil Berburu:...
Makanan Hasil Berburu: Syarat Pemburu dan Binatang Buruannya
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
30 menit yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
51 menit yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
1 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
2 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
2 jam yang lalu
Infografis
Fatwa MUI: Haram Hukumnya...
Fatwa MUI: Haram Hukumnya Dukung Agresi Israel ke Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved