Ribuan butir obat ilegal dibongkar

Rabu, 17 April 2013 - 18:22 WIB
Ribuan butir obat ilegal dibongkar
Ribuan butir obat ilegal dibongkar
A A A
Sindonews.com - Ribuan butir obat tanpa izin (ilegal) disita dari tangan Suwarti (58) warga Kelurahan Kenayan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Oleh petugas Suwarti langsung dijebloskan ke dalam tahanan Mapolres Tulungagung.

“Yang bersangkutan terbukti sebagai pengedar. Ia sengaja menjual obat-obatan ilegal tersebut ke masyarakat,“ ujar Kasubag Humas Polres Ajun Komisaris Polisi Dwi Hartaya kepada wartawan, Rabu (17/4/2013).

Ribuan obat yang diamankan tersebut terdiri dari 640 kemasan obat penyakit flu tulang. Kemudian 890 kemasan obat penyakit asam urat, 430 kemasan obat sakit gigi, dan 670 kemasan obat untuk keluhan penyakit syaraf tertarik.

Dalam satu bungkus yang tidak mencantumkan merek dan berisi 3-4 butir, Suwarti menjual dengan harga Rp1.500-Rp3.000. Kepada penyidik, tersangka mengaku menerima obat masih dalam wujud campuran. Dan melalui petunjuk pemasok, obat-obatan tersebut dikelompokkan sesuai dengan jenis penyakitnya.

Pemasok obat ini datang setiap 3 minggu atau sebulan sekali ke toko. Selain mengecek jenis obat mana yang paling laris, yang bersangkutan juga menambah obat di toko yang diketahui stoknya telah habis.

“Saat ini kita masih mengembangkan penyidikan untuk memburu pemasoknya,“ terang Hartaya.

Tersangka, menjajakan obat-obatan ilegal tersebut secara terbuka. Dan tidak sedikit warga, khususnya masyarakat dengan tingkat ekonomi bawah yang menjadi konsumennya. Padahal secara medis, obat yang diedarkan tanpa ijin ini berisiko tinggi terhadap kesehatan konsumennya.

“Tersangka mengaku sudah setahun lamanya menjual obat-obatan ini. Dan ia mengaku tidak tahu jika penjualan obat-obatan harus memiliki ijin tertentu,“ paparnya.

Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3469 seconds (0.1#10.140)