Bocah kelas 1 SD akui diperkosa Suryadi 10 kali

Rabu, 17 April 2013 - 17:22 WIB
Bocah kelas 1 SD akui...
Bocah kelas 1 SD akui diperkosa Suryadi 10 kali
A A A
Sindonews.com - Seorang bocah kelas 1 SD Grace Pinkan (GP) (6), yang diperkosa pria yang pernah melamar ibunya menuturkan kronologis cerita yang tak akan pernah dilupakannya itu.

Suryadi bin Prayitno (55), warga Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), itu dinyatakan GP menggaulinya hingga 10 kali. Menurut GP, ulah Suryadi pertama kali dilakukan pada siang hari usai korban pulang dari sekolah.

Pelaku, mengajak korban kerumahnya. Setiap kali pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengajak korban kerumahnya untuk menonton TV.

“Saya dipanggil oleh Lek Yadi, kemudian saya diajak nonton TV. Di dalam kamarnya celana saya dibuka.” ujar korban polos, di ruang periksa unit PPA Polres OKI, Rabu (17/4/2013).

Setelah itu pelaku kemudian memperkosa korban yang masih bau kencur ini dan memberinya uang Rp1.000 untuk membeli permen. Kemudian korban disuruh pulang ke rumahnya yang berjarak hanya beberapa puluh meter saja.

Sementara itu tersangka Suryadi mengakui apa yang dilakukannya karena khilaf. Dikatakannya, awal peristiwa tersebut terjadi pada bulan maret 2013 lalu, sekira pukul 16.00 WIB, dimana saat itu korban menghampiri pelaku yang sedang berada dirumah lantaran mencari ibunya yang belum pulang dari mencari barang rongsokan.

“Dia (korban) datang mencari mamaknya, kemudian saya ajak masuk nonton TV. Di dalam kamar saya perkosa,” katanya.

Lantaran upaya pertama berhasil menyebabkan pelaku ketagihan, kemudian selang beberapa hari berikutnya hal serupa diulang kembali hingga akhirnya berulang mencapai 10 kali. “Saya khilaf pak, dan saya menyesal,” ujarnya.

Kasat Reskrim AKP H Surachman SH didampingi Kanit PPA Ipda Rohimah mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban, Selasa 16 April 2013, kemarin malam.

“Pelaku kita tangkap dikediamannya, dan langsung kita gelandang ke Mapolres OKI,” katanya.

Menurut Kasat, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.

”Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp300 juta,” pungkasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2005 seconds (0.1#10.140)