Polisi buru penghulu nikah siri Anggota DPRD Sampang

Selasa, 16 April 2013 - 18:47 WIB
Polisi buru penghulu nikah siri Anggota DPRD Sampang
Polisi buru penghulu nikah siri Anggota DPRD Sampang
A A A
Sindonews.com - Terkuaknya kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Anggota DPRD Kabupaten Sampang M Hasan, membuat Polrestabes Surabaya segera memburu penghulu nikah Siri. Pasalnya, penghulu inilah yang membantu pelaku sebelum menyetubuhi para korban.

"Polisi masih melakukan pengambangan kasus pencabulan tersebut," ujar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol suparti di Mapolrestabes, Selasa (16/4/2013).

Mantan Kapolsek Asemrowo ini menjelaskan, selain memeriksa secara intensif anggota DPRD dan dua mucikarinya, korps berseragam coklat ini mengembangkan ke jaringan yang terlibat. Dari hasil penyidikkan, terkuak bahwa Pelaku melakukan nikah siri. Tentunya, ada penghulu yang menikahkan pelaku dan korban.

"Sudah terungkap, kalau pernikahan siri itu dilakukan di mobil saat perjalanan ke hotel. Pengakuan tersangka ada orang lain yang menikahkan tersangka dengan korban," jelas Suparti.

Selain Anggota DPRD Sampang dari Fraksi PPP tersebut, Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap dua mucikari yang terlibat mencarikan gadis di bawah umur itu. Mereka adalah Dea Ayu alias Lia (20), warga Jalan Banyu Urip Wetan, Surabaya, dan Dini Rahmawati alias Ira (22), warga Jalan Putat Jaya, Surabaya.

Sebelum berhubungan intim, Wakil Rakyat yang akrab disapa Ihsan ini menikahi para gadis di bawah umur ini secara siri. Hal itu dilakukan untuk menghindari dosa. Namun, usai berhubungan ini para korbannya diberi uang sebesar Rp2 Juta sebagai uang nafkah.

Uang pemberian dari Warga Desa Samaran, Kecamatan Tambelanga,n Kabupaten Sampang ini, kemudian dipotong oleh mucikari sebesar Rp100 ribu hingga Rp300 Ribu.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6791 seconds (0.1#10.140)