Ratusan bidan tuntut revisi Permenkes 7/2013
A
A
A
Sindonews.com - Ratusan bidan pegawai tidak tetap (PTT) di Malang, Jawa Timur, mendesak Dinas Kesehatan Malang merevisi Permenkes No7 Tahun 2013 yang merugikan profesi bidan dalam melayani kesehatan di masyarakat.
Mereka mendatangi Kantor Dinkes setempat setelah masing-masing dari mereka melayani kesehatan di tempat kerja masing-masing. Kedatangan mereka juga tidak berbarengan. Beberapa perwakilan dari mereka juga diterima oleh Sekretaris Dinkes Malang dr Hadi Puspita.
Menurut seorang bidan, Lia Erika, yang bertugas di Puskesmas Kecamatan Bantur, peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2013, tentang pedoman pengangkatan dan penempatan dokter dan bidan sebagai PTT, dianggap merugikan fungsi bidan dan mengancam status kepegawaian mereka yang kebanyakan bertugas di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu).
"Kami khawatir tidak akan diperkerjakan lagi," kata Lia, di sela-sela menunggu perwakilan yang ditemui Sekretaris Dinkes, Senin (15/4/2013).
Lia dan ratusan bidan meminta Dinkes Malang memperhatikan nasib Bidan PTT dan mendesak Dinkes memperjuangkan nasib mereka.
Mereka mendatangi Kantor Dinkes setempat setelah masing-masing dari mereka melayani kesehatan di tempat kerja masing-masing. Kedatangan mereka juga tidak berbarengan. Beberapa perwakilan dari mereka juga diterima oleh Sekretaris Dinkes Malang dr Hadi Puspita.
Menurut seorang bidan, Lia Erika, yang bertugas di Puskesmas Kecamatan Bantur, peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2013, tentang pedoman pengangkatan dan penempatan dokter dan bidan sebagai PTT, dianggap merugikan fungsi bidan dan mengancam status kepegawaian mereka yang kebanyakan bertugas di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu).
"Kami khawatir tidak akan diperkerjakan lagi," kata Lia, di sela-sela menunggu perwakilan yang ditemui Sekretaris Dinkes, Senin (15/4/2013).
Lia dan ratusan bidan meminta Dinkes Malang memperhatikan nasib Bidan PTT dan mendesak Dinkes memperjuangkan nasib mereka.
(rsa)