Kepergok mesum, pengacara didenda 10 truk pasir
A
A
A
Sindonews.com - Ketahuan berbuat mesum di dalam kamar dengan seorang janda beranak dua, seorang pengacara digerebek warga di kawasan Sungai Sapih, Bawah Asam, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.
Pria tua yang diketahui bernama Arman itu, tertangkap basah bersama Ratna, oleh warga sedang berbuat mesum di dalam kamar, di rumah yang ditinggalinya. Tersangka mesum itu tidak menyadari jika selama ini gerak geriknya membawa perempuan ke rumahnya sudah di intai oleh warga.
"Yang wanita, berpura-pura pingsan saat akan digiring oleh petugas Satpol PP ke mobil patroli, namun keduanya tetap diamankan dan digiring petugas," ujar Ketua RT Kampung Bawah Asam, Risman, Jumat (13/4/2013).
Menurutnya, tesangka sempat diamankan di rumahnya selama satu jam. Hal itu dilakukan untuk menghindari amukan massa yang saat itu merasa tidak terima dengan ulah maksiat pasangan mesum itu.
"Sebagai hukuman, tersangka dikenai denda sanksi adat, berupa 10 truk pasir, dan diusir dari kampung," jelas Risman.
Ternyata tak hanya itu saja, pengacara mesum itu juga akan dikenai sanksi pelanggaran perda, dan ditahan di Kantor Satpol PP setempat.
Pria tua yang diketahui bernama Arman itu, tertangkap basah bersama Ratna, oleh warga sedang berbuat mesum di dalam kamar, di rumah yang ditinggalinya. Tersangka mesum itu tidak menyadari jika selama ini gerak geriknya membawa perempuan ke rumahnya sudah di intai oleh warga.
"Yang wanita, berpura-pura pingsan saat akan digiring oleh petugas Satpol PP ke mobil patroli, namun keduanya tetap diamankan dan digiring petugas," ujar Ketua RT Kampung Bawah Asam, Risman, Jumat (13/4/2013).
Menurutnya, tesangka sempat diamankan di rumahnya selama satu jam. Hal itu dilakukan untuk menghindari amukan massa yang saat itu merasa tidak terima dengan ulah maksiat pasangan mesum itu.
"Sebagai hukuman, tersangka dikenai denda sanksi adat, berupa 10 truk pasir, dan diusir dari kampung," jelas Risman.
Ternyata tak hanya itu saja, pengacara mesum itu juga akan dikenai sanksi pelanggaran perda, dan ditahan di Kantor Satpol PP setempat.
(rsa)