Polisi belum panggil pemilik truk pembawa oli bekas
A
A
A
Sindonews.com - Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Suharyanto mengaku, belum memanggil siapa pemilik kendaraan tersebut, serta akan dikemanakan oli bekas tersebut.
"Masih dalam penyelidikan," katanya, Jumat (12/4/2013).
Sementara itu, Direktur Yayasan Perduli Lingkungan Hidup (Yapelh) Uyus Setia Bhakti mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, semestinya kendaraan pengangkut limbah B3 sejenis oli bekas itu semestinya dibawa dengan kendaraan khusus.
Selain itu, perlu izin dan registrasi yang khusus juga dari Kementrian Lingkungan Hidup, serta kendaraan pengangkut juga harus menggenakan stiker khusus yang menggambarkan jenis B3 yang diangkut.
"Bukan dimodifikasi khusus untuk mengelabui petugas. Truk itu dikanan kirinya terdapat lubang khusus, ini digunakan untuk menyedot oli bekas yang diangkut di dalam plastik bak truk tersebut. Kami sangat yakin kepolisian kita saat ini sudah sangat prefesional dan sigap dalam menegakan hukum," ujarnya.
"Masih dalam penyelidikan," katanya, Jumat (12/4/2013).
Sementara itu, Direktur Yayasan Perduli Lingkungan Hidup (Yapelh) Uyus Setia Bhakti mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, semestinya kendaraan pengangkut limbah B3 sejenis oli bekas itu semestinya dibawa dengan kendaraan khusus.
Selain itu, perlu izin dan registrasi yang khusus juga dari Kementrian Lingkungan Hidup, serta kendaraan pengangkut juga harus menggenakan stiker khusus yang menggambarkan jenis B3 yang diangkut.
"Bukan dimodifikasi khusus untuk mengelabui petugas. Truk itu dikanan kirinya terdapat lubang khusus, ini digunakan untuk menyedot oli bekas yang diangkut di dalam plastik bak truk tersebut. Kami sangat yakin kepolisian kita saat ini sudah sangat prefesional dan sigap dalam menegakan hukum," ujarnya.
(stb)