Terlibat penikaman, 2 Siswa SMP terancam tak lulus

Kamis, 11 April 2013 - 20:07 WIB
Terlibat penikaman,...
Terlibat penikaman, 2 Siswa SMP terancam tak lulus
A A A
Sindonews.com - Dua siswa SMP swasta di Kota Semarang terancam tak lulus sekolah karena dipastikan gagal mengikuti Ujian Nasional (UN) setelah berurusan dengan polisi.

Dua siswa tersebut, FKP (15), warga Ngemplak Simongan, Semarang Barat, dan IK (16), warga Kalipancur Ngaliyan, ditangkap anggota Mapolrestabes Semarang setelah terlibat dalam aksi penikaman terhadap seorang remaja usai menonton konser musik di Lapangan Simpanglima, Kota Semarang.

FKP dan IK tak berdua. Mereka melakukan aksinya bersama Wahyudi Saputro (21), warga Jalan Randusari, Semarang Selatan, yang juga ikut ditangkap. Sedangkan satu tersangka lain, Dicky, berhasil melarikan diri.

Penikaman disertai perampasan terjadi di depan Rumah Makan Holliday, Jalan Pandaranan, Semarang, Selasa lalu, sekira pukul 23.30.

Saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, hari ini, mereka mengakui perbutannya. Menurut pengakuan Wahyudi, sebenarnya aksi tersebut disulut hal sepele. Pelaku tersinggung saat berpapasan dengan korban, Ali Nurdin (16) warga asal Cidolog RT 04 RW 02 Jawa Barat tinggal di Jalan Sawojajar, Krobokan, Semarang Barat.

"Jengkel saja dikatain kamu anak mana. Tapi oleh dia dijawab dengan perkataan kasar," kata Wahyudi, Kamis (11/4/2013).

Dikatakannya, ketika itu kelompok pelaku yang berjalan kaki usai nonton konser musik berpapasan di jalan dengan korban. Antara pelaku dan korban terlibat tegur sapa yang dirasa pelaku membuatnya tersinggung.

Tersinggung dengan ucapan korban, keempat pelaku langsung menghajarnya menggunakan tangan kosong dan sajam serta ikat pinggang. Tersangka FKP dan IK sendiri mengakui, ikut menghajar korban menggunakan sabuk berujung besi.

"Bawa sabuk untuk jaga-jaga saja pak," kata mereka di depan petuas.

Tersangka Wahyudi sendiri mengaku menikam dengan menggunakan celurit serta merampas sebuah handphone merk Cross E1 warna biru milik korban.

Kapolretabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan mengatakan, ketiga pelaku berhasil diringkus beberapa saat setelah kejadian.

"Korbannya juga remaja, laporan kasusnya sudah masuk ke kita," terang Elan.

Dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan tiga sabuk bermata besi, sebuah celurit kecil dan sebuah HP milik tersangka. Pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP dan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP sub pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Elan menambahkan, pihaknya sempat didatangi orang tua para pelaku. Mereka minta keringanan supaya anak mereka yang kini menginap di sel tahanan bisa diijinkan mengikuti ujian.

"Kami bisa bantu, namun secara hukum mereka tetap harus bertanggungjawab," kata dia.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4691 seconds (0.1#10.140)