Komnas HAM 'melempem'?

Kamis, 11 April 2013 - 14:07 WIB
Komnas HAM melempem?
Komnas HAM 'melempem'?
A A A
Sindonews.com - Keluarga penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, hari ini diketahui mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Kedatangan mereka dilatarbelakangi keluhan lambannya penanganan dan pengusutan yang dilakukan Komnas HAM dalam kasus berdarah yang merenggut empat nyawa narapidana LP Cebongan, pada Sabtu 23 Maret 2013, dini hari.

Menurut Perwakilan Keluarga Korban, Victor Manbait, sikap Komnas HAM terkesan 'melempem' pasca pengumuman hasil temuan investigasi yang dikeluarkan pihak TNI.

"Ini merupakan pelanggaran HAM berat, dan menjadi urgensi Komnas HAM untuk menangani kasus ini. Karena kita melihat Komnas HAM seharusnya sudah bisa mengumumkan dengan waktu enam hari kerja, namun hingga kini belum juga mengumumkan hasil temuannya, ada apa ini?," tegas Victor, di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharharry, Menteng No 4B, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2013).

Untuk itu, pihak keluarga mendesak ada Tim Pencari Fakta (TPF) khusus gabungan yang terdiri dari berbagai elemen didalamnya. Agar, lanjut dia, keadilan dan kebenaran dalam kasus tersebut dapat terungkap.

"Karena memang ada penyebab lain dari kasus Cebongan, bukan hanya yang saat ini di fokuskan oleh beberapa pihak termasuk Komnas HAM. Sebaiknya mereka melihat Hugo`s Cafe. Karena penyebabnya dari sana. Nah seharusnya saat ini kita melihat bagaimana upaya penanganan hal tersebut," tandas Victor.

Sementara itu Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi, menganggap tuntutan keluarga untuk melihat kasus penyebab peristiwa Cebongan, sebaiknya ditahan dahulu. Karena menurutnya, sebaiknya pihak keluarga memikirkan isu utama terkait kasus tersebut.

"Kalau isu itu dikembangkan sekarang hanya akan bertujuan memindahkan perhatian publik dari soal pembantaian, dan proses peradilan. Apakah peradilan militer atau peradilan umum," jelasnya kepada Sindonews.

Menurutnya, soal isu perang kartel narkoba yang terjadi di Hugo's Cafe yang dinyatakan sebagai penyebab kasus Cebongan sebaiknya diserahkan ke proses hukumnya nanti.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3190 seconds (0.1#10.140)