Polisi periksa rekaman CCTV Tol Purbaleunyi
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian masih mendalami kemungkinan penyebab kecelakaan 'Juke maut' di Tol Purbaleunyi, Jawa Barat, yang menewaskan lima penumpang Daihatsu Xenia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, meski pengemudi mobil Nissan Juke M Dwigusta Cahya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum sadarkan diri, pihak kepolisian tetap akan melakukan proses penyidikan.
Penyidikan itu dilakukan dengan memeriksa kamera pemantau CCTV yang terpasang di Tol Purbaleunyi.
"Kita mau melihat dia mengemudi seperti apa, kemudian dilihat nanti dari rem, apakah ada upaya melakukan rem atau dampak dari tabrakannya," tegas Boy di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (10/4/2013).
Menurut Boy, pemeriksaan terhadap CCTV itu penting bagi penyidik untuk mengungkap kronologis terjadinya kecelakaan dan mencari penyebab kecelakaan.
"Apakah saat itu pengemudi mengemudi dengan kecepatan tinggi. Sehingga, tidak bisa mengendalikan atau karena bannya pecah," sambungnya.
"Laka lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia, ancaman hukuman pidana itu ada. Tapi lalainya (tersangka) harus dibuktikan," tambahnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, meski pengemudi mobil Nissan Juke M Dwigusta Cahya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum sadarkan diri, pihak kepolisian tetap akan melakukan proses penyidikan.
Penyidikan itu dilakukan dengan memeriksa kamera pemantau CCTV yang terpasang di Tol Purbaleunyi.
"Kita mau melihat dia mengemudi seperti apa, kemudian dilihat nanti dari rem, apakah ada upaya melakukan rem atau dampak dari tabrakannya," tegas Boy di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (10/4/2013).
Menurut Boy, pemeriksaan terhadap CCTV itu penting bagi penyidik untuk mengungkap kronologis terjadinya kecelakaan dan mencari penyebab kecelakaan.
"Apakah saat itu pengemudi mengemudi dengan kecepatan tinggi. Sehingga, tidak bisa mengendalikan atau karena bannya pecah," sambungnya.
"Laka lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia, ancaman hukuman pidana itu ada. Tapi lalainya (tersangka) harus dibuktikan," tambahnya.
(rsa)