Preman hajar karyawati, SPBU dijaga ketat
A
A
A
Sindonews.com - Paska penganiayaan yang menimpa dua orang karyawatinya, SPBU Naesleu di Jalan Sonbay Kefamenanu, Timor Tengah Utara(TTU), Nusa Tenggara Timur, kini dijaga ketat aparat kepolisian.
"Kami hanya berjaga mengantisipasi keributan susulan," ungkap seorang anggota polisi yang sedang mondar mandir mengawasi keamanan di SPBU pasca kejadian itu, di Kefamenanu, Rabu, (10/4/2013).
Sementara dihubungi terpisah, Kasubaghumas Polres Timor Tengah Utara mengakui pelaku penganiayaan terhadap dua karyawati SPBU itu sudah ditangkap polisi semalam di kediamannya.
"Sekarang tersangka sudah mendekam dalam sel Polisi, tunggu proses lanjut sebab para korban sudah melapor usai kejadian itu. Pelaku bakal dijerat dengan KUHP pasal 351 dengan ancaman hukuman 2,8 tahun," terang Kasubaghumas Polres TTU, Iptu Sefnat Tefa saat dihubungi.
Sebelumnya diberitakan, Wayan, seorang preman yang sering mangkal di depan hotel Cendana menganiaya dua petugas Nozel SPBU 01 Naesleu, masing-masing Rosa Tanii dan Marti Nipu pada Minggu kemarin.
"Kami hanya berjaga mengantisipasi keributan susulan," ungkap seorang anggota polisi yang sedang mondar mandir mengawasi keamanan di SPBU pasca kejadian itu, di Kefamenanu, Rabu, (10/4/2013).
Sementara dihubungi terpisah, Kasubaghumas Polres Timor Tengah Utara mengakui pelaku penganiayaan terhadap dua karyawati SPBU itu sudah ditangkap polisi semalam di kediamannya.
"Sekarang tersangka sudah mendekam dalam sel Polisi, tunggu proses lanjut sebab para korban sudah melapor usai kejadian itu. Pelaku bakal dijerat dengan KUHP pasal 351 dengan ancaman hukuman 2,8 tahun," terang Kasubaghumas Polres TTU, Iptu Sefnat Tefa saat dihubungi.
Sebelumnya diberitakan, Wayan, seorang preman yang sering mangkal di depan hotel Cendana menganiaya dua petugas Nozel SPBU 01 Naesleu, masing-masing Rosa Tanii dan Marti Nipu pada Minggu kemarin.
(ysw)