Pasca dirampok, nasabah Pegadaian terima ganti rugi
A
A
A
Sindonews.com - Para nasabah mulai mendapatkan ganti rugi dari Pegadaian Syariah Ngampilan, Yogyakarta. Penyerahan ini, berlangsung di Kantor Pegadaian area Yogyakarta, Jl Ngupasan No 3 Yogyakarta.
Pemberian ganti rugi ini, setelah barang jaminan mereka yang ada di pegadaian syariah Ngampilan dirampok, Selasa 2 April 2013, lalu. Saat kejadian, jumlah nasabah tercatat 880 orang dengan barang jaminan ada 1.645 item. Berdasarkan perhitungan untuk kerugian, senilai Rp5,2 miliar.
Penyerahan ganti rugi ini akan berlangsung selama satu bulan. Syarat untuk menerima ganti rugi, selain membawa surat bukti rahn (kredit) atau SBR , para nasabah juga harus membawa identitas yang masih berlaku dan tidak boleh diwakilkan.
Namun, karena jumlah nasabahnya mencapai ratusan, sehingga untuk pengambilan ganti rugi tidak dilakukan serentah, tetapi sesuai dengan surat pemberitahuan. Untuk ganti rugi sendiri dapat berupa barang atau uang, sesuai dengan permintaan nasabah.
“Sesuai dengan komitmen kami untuk penyerahan ganti rugi dapat dilaksanakan tujuh hari setelah kejadian, sehingga nasabah dapat mengambil ganti rugi hari ini,” kata Manager Area Pegadaian Yogyakarta Ramelan Purnomo di sela-sela penyerahan ganti rugi di kantor area pengadian Yogyakarta, Selasa (9/4/2013).
Ramelan menjelaskan untuk nasabah yang jatuh tempo dan lelang, tetap akan mendapatkan hak-haknya, hanya saja untuk ganti ruginya ada perhitungan sendiri.
Sedangkan untuk barang jaminan yang sekarang menjadi barang bukti kepolisian untuk proses penyedikan, setelah ada penyerahan ganti rugi akan menjadi hak pegadaian.
“Meskipun begitu bila ada nasabah yang menginginkannya dapat menghubungi pegadaian, untuk proses lebih lanjut,” paparnya.
Pemberian ganti rugi ini, setelah barang jaminan mereka yang ada di pegadaian syariah Ngampilan dirampok, Selasa 2 April 2013, lalu. Saat kejadian, jumlah nasabah tercatat 880 orang dengan barang jaminan ada 1.645 item. Berdasarkan perhitungan untuk kerugian, senilai Rp5,2 miliar.
Penyerahan ganti rugi ini akan berlangsung selama satu bulan. Syarat untuk menerima ganti rugi, selain membawa surat bukti rahn (kredit) atau SBR , para nasabah juga harus membawa identitas yang masih berlaku dan tidak boleh diwakilkan.
Namun, karena jumlah nasabahnya mencapai ratusan, sehingga untuk pengambilan ganti rugi tidak dilakukan serentah, tetapi sesuai dengan surat pemberitahuan. Untuk ganti rugi sendiri dapat berupa barang atau uang, sesuai dengan permintaan nasabah.
“Sesuai dengan komitmen kami untuk penyerahan ganti rugi dapat dilaksanakan tujuh hari setelah kejadian, sehingga nasabah dapat mengambil ganti rugi hari ini,” kata Manager Area Pegadaian Yogyakarta Ramelan Purnomo di sela-sela penyerahan ganti rugi di kantor area pengadian Yogyakarta, Selasa (9/4/2013).
Ramelan menjelaskan untuk nasabah yang jatuh tempo dan lelang, tetap akan mendapatkan hak-haknya, hanya saja untuk ganti ruginya ada perhitungan sendiri.
Sedangkan untuk barang jaminan yang sekarang menjadi barang bukti kepolisian untuk proses penyedikan, setelah ada penyerahan ganti rugi akan menjadi hak pegadaian.
“Meskipun begitu bila ada nasabah yang menginginkannya dapat menghubungi pegadaian, untuk proses lebih lanjut,” paparnya.
(rsa)