Kapolri harus evaluasi kinerja Polda Malut
A
A
A
Sindonews.com - Penetapan Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua dan Wakil Bupati Wenny Paraisu sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan, dan penutupan paksa terhadap PT Morotai Marine Culture (MMC) membuat Kuasa Hukum Bupati dan Wakilnya, Muhammad Konoras SH angkat bicara.
Konoras meminta Kapolri agar segera mengevaluasi kinerja Polda Malut terkait pengusutan kasus penutupan PT MMC.
Kepada Sindonews melalui handphonenya, Senin (8/4/2013), Konoras menilai penetapan Rusli Sibua dan Wenny Paraisu sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap sebuah kebijakan Bupati. Penetapan tersangka itu juga bagi Konoras sebagai sebuah ancaman terhadap roda pemerintahan.
“Kebijakan Bupati merusak dan menutup paksa aktifitas PT MMC adalah sesuai aturan dengan kewenangannya yang diatur oleh UU 32 TAHUN 2004 tentang Pemerintah Daerah. Jadi tidak sama sekali berhubungan dengan pengrusakan yang dilakukan oleh oknum-oknum aparat Satpol PP bersama sebagian masyarakat,” jelas Konoras, Senin (8/4/2013).
Karena itu selaku Kuasa Hukum kedua tersangka, Konoras lantas meminta Kapolri agar segera mengevaluasi kinerja Polda Malut terkait penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai sebagai tersangka dalam kasus PT MMC itu.
Disisi lain, Konoras juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri agar memberikakn perlindungan hukum kepada Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai.
“Ini kan sudah bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan bupati, jadi sebagai kuasa hukum saya meminta Mendagri juga memberikan perlingungan hukum terkait masalah ini,” pungkas Konoras.
Konoras meminta Kapolri agar segera mengevaluasi kinerja Polda Malut terkait pengusutan kasus penutupan PT MMC.
Kepada Sindonews melalui handphonenya, Senin (8/4/2013), Konoras menilai penetapan Rusli Sibua dan Wenny Paraisu sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap sebuah kebijakan Bupati. Penetapan tersangka itu juga bagi Konoras sebagai sebuah ancaman terhadap roda pemerintahan.
“Kebijakan Bupati merusak dan menutup paksa aktifitas PT MMC adalah sesuai aturan dengan kewenangannya yang diatur oleh UU 32 TAHUN 2004 tentang Pemerintah Daerah. Jadi tidak sama sekali berhubungan dengan pengrusakan yang dilakukan oleh oknum-oknum aparat Satpol PP bersama sebagian masyarakat,” jelas Konoras, Senin (8/4/2013).
Karena itu selaku Kuasa Hukum kedua tersangka, Konoras lantas meminta Kapolri agar segera mengevaluasi kinerja Polda Malut terkait penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai sebagai tersangka dalam kasus PT MMC itu.
Disisi lain, Konoras juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri agar memberikakn perlindungan hukum kepada Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai.
“Ini kan sudah bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan bupati, jadi sebagai kuasa hukum saya meminta Mendagri juga memberikan perlingungan hukum terkait masalah ini,” pungkas Konoras.
(rsa)