Kasus korupsi mandek, KNPI Sula desak KPK menangani
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengambil alih penyelidikan dan penyidikan dua kasus dugaan korupsi, yakni kasus pembangunan Masjid Raya dan kasus pembangunan Jembatan Waikolbota di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut).
“Kami tak percaya lagi dengan penegak hukum. Makanya kami meminta KPK mengambilalih kasus ini,” kata Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sula Budi Banapon, kepada Sindonews, Senin (8/4/2013).
Budi mengungkapkan, mereka tak lagi memercayai penyidik Polri, karena tidak berani memanggil Ketua DPD I Partai Golkar Malut yang juga Bupati AHM untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Sejak dimulai penyelidikan dan penyidikan kasus ini di Polda Malut, pihak yang dimaksud seperti AHM, yang dekat dengan sejumlah petinggi Mabes Polri sehingga dia tidak pernah tersentuh," ungkapnya.
Penyidik Polri juga dinilainya tidak pernah secara spesifik memeriksa dua kasus ini. KPK harus turun tangan dan mengusut kasus ini secara tuntas," tambahnya.
Menurut Budi, KPK harus menangani kasus ini, karena dua kasus seperti kasus dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Raya Sanana ibukota Kepsul APBD 2006-2010 senilai Rp25 miliar dan pembangunan Jembatan Waikolbota di Kabupaten Kepulauan Sula, senilai Rp3,5 miliar.
“Ini saatnya KPK mengambilalih perkara hukum yang melibatkan Bupati Sula AHM tersebut,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan tiga bawahanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Malut, atas dugaan korupsi dana pembangunan masjid raya di Ibu kota Sanana, Kepulauan Sula APBD tahun 2006-2010 senilai Rp25 miliar.
Namun dalam perjalanan kasus ini, Kapolda Malut Brigjen Pol Affan Richwanto dan Wadirreskrimsus Polda AKBP Rudi Sutrajat dicopot dari jabatannya oleh Mabes Polri dan diminta untuk menghentikan sementara kasus yang menjerat Bupati
“Kami tak percaya lagi dengan penegak hukum. Makanya kami meminta KPK mengambilalih kasus ini,” kata Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sula Budi Banapon, kepada Sindonews, Senin (8/4/2013).
Budi mengungkapkan, mereka tak lagi memercayai penyidik Polri, karena tidak berani memanggil Ketua DPD I Partai Golkar Malut yang juga Bupati AHM untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Sejak dimulai penyelidikan dan penyidikan kasus ini di Polda Malut, pihak yang dimaksud seperti AHM, yang dekat dengan sejumlah petinggi Mabes Polri sehingga dia tidak pernah tersentuh," ungkapnya.
Penyidik Polri juga dinilainya tidak pernah secara spesifik memeriksa dua kasus ini. KPK harus turun tangan dan mengusut kasus ini secara tuntas," tambahnya.
Menurut Budi, KPK harus menangani kasus ini, karena dua kasus seperti kasus dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Raya Sanana ibukota Kepsul APBD 2006-2010 senilai Rp25 miliar dan pembangunan Jembatan Waikolbota di Kabupaten Kepulauan Sula, senilai Rp3,5 miliar.
“Ini saatnya KPK mengambilalih perkara hukum yang melibatkan Bupati Sula AHM tersebut,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan tiga bawahanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Malut, atas dugaan korupsi dana pembangunan masjid raya di Ibu kota Sanana, Kepulauan Sula APBD tahun 2006-2010 senilai Rp25 miliar.
Namun dalam perjalanan kasus ini, Kapolda Malut Brigjen Pol Affan Richwanto dan Wadirreskrimsus Polda AKBP Rudi Sutrajat dicopot dari jabatannya oleh Mabes Polri dan diminta untuk menghentikan sementara kasus yang menjerat Bupati
(ysw)