Kejati umumkan tersangka dugaan korupsi Alkes RSUD Masamba
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memastikan, kasus dugaaan penggelembungan anggaran (mark up), dan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba dinaikkan ke tahap penyidikan, dan pekan ini kejaksaan akan mengumumkan tersangka kasus yang merugikan negara sebesar Rp2 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, tim penyidik sudah menyimpulkan perkara tersebut, dan akan dinaikkan ke tahap penyidikan, disimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp2 miliar.
"Terkait dengan siapa tersangka dalam kasus ini, akan diumumkan setelah ekspose yang akan digelar pada Rabu (10/4/2013) mendatang," ungkapnya, Minggu (7/4/2013).
Diketahui, kesimpulan adanya kerugian negara dalam kasus ini diperoleh penyidik, setelah melakukan pemeriksaan fisik alkes di RSUD Andi Djemma Masamba bersama dengan ahli dan komite medik. Diketahui dalam proyek ini, terdapat alokasi anggaran sebesr Rp9 miliar.
Sejumlah pelanggaran ditemukan, antara lain pada proses penyelidikan kasus ditemukan sejumlah fakta kalau penyusunan harga perkiraan sementara (HPS), yang disusun oleh panitia dibuat berdasarkan arahan dari sebuah perusahaan, yakni PT B yang belakangan menjadi perusahaan pemenang tender. Pada penyusunan HPS tersebut mengakibatkan adanya kemahalan harga.
Padahal, sebelumnya panitia pelaksana tender sudah melakukan survei harga alat-alat kesehatan kesejumlah distributor di Jakarta dalam rangka penyusunan HPS tersebut.
Akan tetapi hasil survei harga tersebut tidak kunjung digunakan oleh panitia, selain itu usulan harga alat kesehatan yang diajukan oleh komite medik juga diabaikan panitia. Hasil pemeriksaan tim tekhnis yang diadakan oleh rekanan PT B juga diketahui, kalau alat kesehatan tidak sesuai spesifikasi, selain iu terdapat pula ada alat kesehatan yang rusak.
Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir menjelaskan, tim penyidik yang melakukan pemeriksaan fisik proyek pengadaan alkes di RSUD Andi Djemma Masamba tersebut, menemukan adanya alat kesehatan yang tertuang dalam kontrak tetapi pengadaan alatnya belum sampai hingga saat ini.
"Ditemukan adanya kerugian negara dan pengerjaan tidak sesuai kontrak,"ujarn mantan Kajari Palopo tersebut.
Kasus dugaan korupsi dan mark up pengadaan alkes di RSUD Andi Djemma Masamba ini, dilidik oleh kejaksaan setelah menerima adanya laporan masyarakat. Laporan yang diterima kejaksaan, adalah pengadaan sejumlah peralatan medis dan diduga adanya ketidaksesuaian spesifikasi barang seperti dalam kontrak baik itu kualitas dan harga barang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, tim penyidik sudah menyimpulkan perkara tersebut, dan akan dinaikkan ke tahap penyidikan, disimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp2 miliar.
"Terkait dengan siapa tersangka dalam kasus ini, akan diumumkan setelah ekspose yang akan digelar pada Rabu (10/4/2013) mendatang," ungkapnya, Minggu (7/4/2013).
Diketahui, kesimpulan adanya kerugian negara dalam kasus ini diperoleh penyidik, setelah melakukan pemeriksaan fisik alkes di RSUD Andi Djemma Masamba bersama dengan ahli dan komite medik. Diketahui dalam proyek ini, terdapat alokasi anggaran sebesr Rp9 miliar.
Sejumlah pelanggaran ditemukan, antara lain pada proses penyelidikan kasus ditemukan sejumlah fakta kalau penyusunan harga perkiraan sementara (HPS), yang disusun oleh panitia dibuat berdasarkan arahan dari sebuah perusahaan, yakni PT B yang belakangan menjadi perusahaan pemenang tender. Pada penyusunan HPS tersebut mengakibatkan adanya kemahalan harga.
Padahal, sebelumnya panitia pelaksana tender sudah melakukan survei harga alat-alat kesehatan kesejumlah distributor di Jakarta dalam rangka penyusunan HPS tersebut.
Akan tetapi hasil survei harga tersebut tidak kunjung digunakan oleh panitia, selain itu usulan harga alat kesehatan yang diajukan oleh komite medik juga diabaikan panitia. Hasil pemeriksaan tim tekhnis yang diadakan oleh rekanan PT B juga diketahui, kalau alat kesehatan tidak sesuai spesifikasi, selain iu terdapat pula ada alat kesehatan yang rusak.
Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir menjelaskan, tim penyidik yang melakukan pemeriksaan fisik proyek pengadaan alkes di RSUD Andi Djemma Masamba tersebut, menemukan adanya alat kesehatan yang tertuang dalam kontrak tetapi pengadaan alatnya belum sampai hingga saat ini.
"Ditemukan adanya kerugian negara dan pengerjaan tidak sesuai kontrak,"ujarn mantan Kajari Palopo tersebut.
Kasus dugaan korupsi dan mark up pengadaan alkes di RSUD Andi Djemma Masamba ini, dilidik oleh kejaksaan setelah menerima adanya laporan masyarakat. Laporan yang diterima kejaksaan, adalah pengadaan sejumlah peralatan medis dan diduga adanya ketidaksesuaian spesifikasi barang seperti dalam kontrak baik itu kualitas dan harga barang.
(stb)