KDRT, Walwakot Magelang hadirkan saksi forensik

Sabtu, 06 April 2013 - 01:42 WIB
KDRT, Walwakot Magelang hadirkan saksi forensik
KDRT, Walwakot Magelang hadirkan saksi forensik
A A A
Sindonews.com - Wakil Wali Kota (Walwakot) Magelang, Joko Prasetyo selaku terdakwa perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akan menghadirkan saksi forensik dalam persidangan untuk menyangkal keterangan saksi ahli pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Magelang, Kamis 4 April 2013 kemarin.

Alouvie Ridha Mustafa, salah satu kuasa hukum Joko mengatakan, rencana menghadirkan saksi forensik tersebut berdasarkan saksi ahli, Probo winarto (49), Direktur rawat inap klinik Yoga Dharma Mertoyudan, merupakan dokter umum.

"Saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum mengakui bahwa dirinya adalah dokter umum. Jadi, bukan dokter ahli yang memiliki kewenangan memberikan keterangan dalam perkara ini," katanya, di Magelang, Yogyakarta, Jumat (5/4/2013).

Selain itu, dari keterangan saksi ahli tidak pernah dilakukan pemeriksaan medis terhadap korban tertanggal 23 November 2013. Namun, Alouvie belum menyebutkan nama saksi forensik yang akan dihadirkan tersebut.

"Ya, intinya kami juga punya hak untuk mendatangkan saksi meringankan termasuk saksi forensik," lanjutnya.

Pihaknya menambahkan, akan selalu menghormati proses hukum sampai selesai. Menurutnya, selama perjalanan sidang akan terungkap kebenaran atas perkara yang menyeret orang nomor dua di Kota Magelang sebagai terdakwa ini.

"Banyak sekali keterangan saksi yang bertentangan antara saksi satu dengan yang lain. Melalui persidangan kita akan tahu mana yang merekayasa dan mana yang fakta sebenarnya," tegasnya.

Sementara itu Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito mengemukakan, proses persidangan Joko Prasetyo tidak mengagnggu jalannya roda pemerintah. Dia juga mengaku menghormati proses hukum yang tengah dijalani Joko.

"Layanan pemerintah tetap berjalan normal, karena semua SKPD bekerja profesional dan mandiri. Termasuk kerja wali kota tidak terpengaruh meski wakil saya tengah menjalani sidang kasusnya," ujarnya usai melantik kepala dan pengawas sekolah di Pendopo Wali Kota, kemarin.

Meanggapi ancaman Majelis Hakim terkait akan melakukan penahan, Sigit mengaku bahwa Joko masih memiliki tugas sebagai pejabat publik.

"Kalau alasan terdakwa terlambat karena tugasnya sebagai pejabat Pemkot, seharusnya tidak begitu. Seorang pemimpin harus bisa membagi waktu dan menentukan skala prioritas. Tapi, tetap kita harus bisa menghormatinya," paparnya.

Menurutnya, pekerjaan atau tugas sebagai wakil wali kota tetap juga harus dijalani Joko Prasetyo. Akan tetapi, kata Sigit wakilnya tersebut juga harus bisa membagi waktu dan yang jelas menghormati proses hukum.

"Dia harus bisa menghormati hakim yang memimpin sidang kasusnya itu. Hakim juga kan banyak pekerjaannya, sehingga ketika hakim siap sidang ya harus dihormati. Saya harap, sidang selanjutnya tidak lagi terlambat," jelasnya.

Senada disampaikan Ketua DPRD Kota Magelang, Hasan Suryoyudho menyayangkan peringatan keras yang disampaikan majelis hakim terhadap terdakwa Joko Prasetyo hanya karena sering terlambat datang dalam persidangan.

"Mungkin perangkat hukum punya persepsi lain terhadap kesibukan Joko sebagai wakil wali kota. Di sisi lain, Joko pun harus bisa membagi/mengatur waktu dengan baik. Meskipun sibuk, proses hukum harus tetap dijalani," tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4347 seconds (0.1#10.140)