Bawa sabu, janda anak 3 ditangkap polisi
A
A
A
Sindonews.com - Seorang janda beranak tiga DR (40) ditangkap pihak Polres Pelalawan, Riau karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelalawan AKP Edi Yasman mengatakan, DR merupakan oknum pengawai bank yang sudah lama diintai polisi dalam kepemilikan narkoba.
"Dari tangan DR, kita mendapatkan barang bukti satu paket sabu senilai Rp1 juta," kata Edi kepada wartawan di Riau, Jumat (5/4/2013).
Menurut Edy, DR sendiri ditangkap saat baru turun dari sebuah mobil travel di Pangkalan Kerinci, Ibu Kota Kabupaten Pelalawan. "Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 tentang kepemilikan narkoba," ucap Edy.
Sementara itu, menurut pengakuan DR, bahwa sabu yang ada dalam tasnya bukan miliknya "Itu milik teman saya yang dititipkan. Tapi saya tidak tahu ini sabu," katanya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelalawan AKP Edi Yasman mengatakan, DR merupakan oknum pengawai bank yang sudah lama diintai polisi dalam kepemilikan narkoba.
"Dari tangan DR, kita mendapatkan barang bukti satu paket sabu senilai Rp1 juta," kata Edi kepada wartawan di Riau, Jumat (5/4/2013).
Menurut Edy, DR sendiri ditangkap saat baru turun dari sebuah mobil travel di Pangkalan Kerinci, Ibu Kota Kabupaten Pelalawan. "Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 tentang kepemilikan narkoba," ucap Edy.
Sementara itu, menurut pengakuan DR, bahwa sabu yang ada dalam tasnya bukan miliknya "Itu milik teman saya yang dititipkan. Tapi saya tidak tahu ini sabu," katanya.
(mhd)