Pakar hukum tata negara dukung sikap KPU Bangkalan

Jum'at, 05 April 2013 - 20:37 WIB
Pakar hukum tata negara...
Pakar hukum tata negara dukung sikap KPU Bangkalan
A A A
Sindonews.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonusa Esa Unggul, Irman Putra Sidin menegaskan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah sah, dan sudah seharusnya pelaksanaan putusan pengadilan tidak berbelit-belit.

Maka itu, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan mencoret pasangan calon nomor urut 1 KH. Imam Buchori Cholil - Zainal Alim terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bangkalan dianggap sudah tepat.

"Selama melaksanakan perintah pengadilan itu sah dilakukan. Jadi, langkah KPU Bangkalan sudah sesuai aturan hukum," ujar Irman ketika menjadi saksi ahli di persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (5/4/2013).

Dia mengatakan, terkait adanya kesalahan dalam proses persidangan di PTUN, tanggungjawab tidak bisa dibebankan ke KPU Bangkalan. Sebab, KPU harus mengambil keputusan cepat supaya tidak mengganggu tahapan berikutnya.

"Kalau pengadu menuding KPU memiliki motif tertentu tinggal dibuktikan saja. Selama tidak ada bukti, tuduhannya lemah," tukasnya.

Sementara itu, anggota Majelis Sidang DKPP Nur Hidayat Sardini menyampaikan, hasil persidangan mengenai kasus Bangkalan akan diputuskan pekan depan berbarengan dengan daerah lainnya. Pihaknya akan membahas dalam rapat pleno DKPP.

“Kalau pandangan Majelis Sidang, fakta-fakta dan saksi-saksi di persidangan sudah cukup,” ucap Nur Hidayat.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1681 seconds (0.1#10.140)