Pejabat Pegadaian Bantaeng manfaatkan nasabah buta huruf
A
A
A
Sindonews.com - Pejabat di Perum Pegadaian Bantaeng terbukti menggelembungkan kredit nasabahnya hingga ratusan juta rupiah. Aksi mereka dilakukan terhadap nasabah yang buta huruf sehingga aksinya berlangsung lancar.
Beruntungn, aksi tersebut tercium petugas keamanan hingga kini pejabat tersebut dijebloskan ke penjara. Dalam waktu dekat, kasus ini akan mulai disidangkan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana kredit usaha kecil dan mikro (UKM) di Perum Pegadaian Bantaeng ke Kejari Makassar untuk selanjutnya didaftarkan ke Pengadilan Tipikor.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, berkas perkara kasus dugaan korupsi di Pegadaian Bantaeng sudah dinyatakan rampung dan dilimpahkan.
"Segera didaftarkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar," ujar Nur Alim di kantornya, Jumat (5/4/2013).
Sebelumnya, dua terangka kasus dugaan kredit fiktif di Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian cabang Bantaeng periode 2009-2011 yang merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar lebih, yakni Amiruddin Sikki dan Bakri Baki telah dijebloskan ke penjara.
Diketahui, dalam kasus ini kedua tersangka melakukan manipulasi jumlah pinjaman nasabah dan melakukan penyelewengan uang setoran pinjaman nasabah. Hasil pemeriksaan oleh tim penyidik menyebutkan Amiruddin Sikki menyelewengan uang pinjaman sebesar Rp900 juta dan Bakri Baki sebesar Rp400 juta lebih.
Amiruddin Sikki merupakan mantan pejabat struktural di Pegadaian Bantaeng yang khusus mengelola dana usaha kecil dan mikro (UKM) dan Bakri Baki adalah tenaga outsourching Pegadaian yang bertugas melakukan penagihan pinjaman pada debitur.
"Dua tersangka yang berkasnya sudah dilimpahkan ini dinilai bersalah dengan melakukan penambahan nilai kredit tanpa sepengetahuan debitur dan menggelapkan setoran nasabah," ucapnya.
Diketahui, dua tersangka kasus dugaan kredit fiktif di Perusahaan Umum Pegadaian cabang Bantaeng melakukan manipulasi data sekitar 50 orang nasabah. Manipulasi jumlah pinjaman oleh calon nasabah yang kemudian menjadi nasabah memungkinkan dilakukan olah tersangka karena sejumlah pemohon kredit di Pegadaian Bantaeng itu buta huruf.
Selain itu, sejumlah nasabah yang jumlah pinjamannya dimanipulasi hanya mengetahui jumlah angsuran dan lama angsuran. Setelah angsuran sesuai pinjaman selesai baru timbul masalah karena sisa yang di mark-up oleh kedua tersangka menjadi kredit macet.
Beruntungn, aksi tersebut tercium petugas keamanan hingga kini pejabat tersebut dijebloskan ke penjara. Dalam waktu dekat, kasus ini akan mulai disidangkan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana kredit usaha kecil dan mikro (UKM) di Perum Pegadaian Bantaeng ke Kejari Makassar untuk selanjutnya didaftarkan ke Pengadilan Tipikor.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, berkas perkara kasus dugaan korupsi di Pegadaian Bantaeng sudah dinyatakan rampung dan dilimpahkan.
"Segera didaftarkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar," ujar Nur Alim di kantornya, Jumat (5/4/2013).
Sebelumnya, dua terangka kasus dugaan kredit fiktif di Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian cabang Bantaeng periode 2009-2011 yang merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar lebih, yakni Amiruddin Sikki dan Bakri Baki telah dijebloskan ke penjara.
Diketahui, dalam kasus ini kedua tersangka melakukan manipulasi jumlah pinjaman nasabah dan melakukan penyelewengan uang setoran pinjaman nasabah. Hasil pemeriksaan oleh tim penyidik menyebutkan Amiruddin Sikki menyelewengan uang pinjaman sebesar Rp900 juta dan Bakri Baki sebesar Rp400 juta lebih.
Amiruddin Sikki merupakan mantan pejabat struktural di Pegadaian Bantaeng yang khusus mengelola dana usaha kecil dan mikro (UKM) dan Bakri Baki adalah tenaga outsourching Pegadaian yang bertugas melakukan penagihan pinjaman pada debitur.
"Dua tersangka yang berkasnya sudah dilimpahkan ini dinilai bersalah dengan melakukan penambahan nilai kredit tanpa sepengetahuan debitur dan menggelapkan setoran nasabah," ucapnya.
Diketahui, dua tersangka kasus dugaan kredit fiktif di Perusahaan Umum Pegadaian cabang Bantaeng melakukan manipulasi data sekitar 50 orang nasabah. Manipulasi jumlah pinjaman oleh calon nasabah yang kemudian menjadi nasabah memungkinkan dilakukan olah tersangka karena sejumlah pemohon kredit di Pegadaian Bantaeng itu buta huruf.
Selain itu, sejumlah nasabah yang jumlah pinjamannya dimanipulasi hanya mengetahui jumlah angsuran dan lama angsuran. Setelah angsuran sesuai pinjaman selesai baru timbul masalah karena sisa yang di mark-up oleh kedua tersangka menjadi kredit macet.
(ysw)