Komnas HAM harus buktikan adanya pelanggaran HAM
A
A
A
Sindonews.com - Ada indikasi pembiaran terhadap aksi penyerangan oleh oknum Kopassus Kandang Menjangan Sukoharjo, terhadap empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Akibatnya, empat nyawa orang yang tidak berdaya melayang.
Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, jika memang ada indikasi pembiaran terjadinya penyerangan, maka bisa disebut sebagai pelanggaran HAM.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) harus berupaya mengusut tuntas jika benar adanya pelanggaran HAM itu. Apakah memang benar ada pembiaran baik oleh TNI maupun pihak kepolisian harus segera diusut.
"Komnas HAM akan menelusuri apakah dalam kasus itu menemukan unsur pelanggaran HAM, penelusuran dimulai dari awal, apakah gerakan itu sudah direncanakan, ditujukan kepada siapa dan siapa yang memerintah ini yang harus ditemukan," jelas Bambang Widodo Umar kepada Sindonews, Jumat (5/3/2013).
Dikatakan sebagai pelanggaran HAM jika dalam kasus itu ada unsur sengaja dibiarkan, dilakukan secara terorganisai, dengan rencana, ada yang memerintah serta bagaimana cara-cara bertindak.
Apabila, Komnas HAM tidak bisa membuktikan sejumlah unsur-unsur itu maka upaya pembuktian adanya pelanggaran HAM akan terputus.
Penelusuran dan interogasi oleh Komisioner Komnas HAM harus dilakukan mulai dari pimpinan dua institusi tersebut dan siapa yang paling bertanggungjawab atas insiden itu harus ditemukan.
Seperti diketahui, terjadi insiden penyerangan oknum TNI ke Lapas Cebongan. Empat tahanan titipan Polda DIY ditembak hingga tewas. Tim investigasi TNI AD telah menemukan 11 pelakunya. Hasil interogasi sementara aksi mereka dilatarbelakangi jiwa korsa.
Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, jika memang ada indikasi pembiaran terjadinya penyerangan, maka bisa disebut sebagai pelanggaran HAM.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) harus berupaya mengusut tuntas jika benar adanya pelanggaran HAM itu. Apakah memang benar ada pembiaran baik oleh TNI maupun pihak kepolisian harus segera diusut.
"Komnas HAM akan menelusuri apakah dalam kasus itu menemukan unsur pelanggaran HAM, penelusuran dimulai dari awal, apakah gerakan itu sudah direncanakan, ditujukan kepada siapa dan siapa yang memerintah ini yang harus ditemukan," jelas Bambang Widodo Umar kepada Sindonews, Jumat (5/3/2013).
Dikatakan sebagai pelanggaran HAM jika dalam kasus itu ada unsur sengaja dibiarkan, dilakukan secara terorganisai, dengan rencana, ada yang memerintah serta bagaimana cara-cara bertindak.
Apabila, Komnas HAM tidak bisa membuktikan sejumlah unsur-unsur itu maka upaya pembuktian adanya pelanggaran HAM akan terputus.
Penelusuran dan interogasi oleh Komisioner Komnas HAM harus dilakukan mulai dari pimpinan dua institusi tersebut dan siapa yang paling bertanggungjawab atas insiden itu harus ditemukan.
Seperti diketahui, terjadi insiden penyerangan oknum TNI ke Lapas Cebongan. Empat tahanan titipan Polda DIY ditembak hingga tewas. Tim investigasi TNI AD telah menemukan 11 pelakunya. Hasil interogasi sementara aksi mereka dilatarbelakangi jiwa korsa.
(lns)