Devi pelaku live sex, diperiksa polisi
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak memeriksa Devi, warga Surabaya Utara, yang mengkomersilkan adegan live sex-nyakepada sejumlah pelanggan.
Hal itu dilakukan setelah Polres Tanjung Perak melakukan pemeriksaan kepada Kevin (32), suami Devi, yang ditangkap sebelumnya.
Perempuan berambut sebahu ini datang ke Mapolres Pelabuhan didampingi saudaranya. Dengan menggunakan baju hitam, perempuan berkulit putih ini menuju ruang Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Di dampingi petugas, Devi langsung masuk keruangan Satreskrim sambil menghindari kamera wartawan.
"Hari ini si perempuan kami periksa. Sebelumnya memang laki-laki yang kita lakukan penyelidikkan. Tadi pagi sekira pukul 09.00 WIB, dia (Devi) datang," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anom Wibowo, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Jalan Perak Timur, Surabaya, Kamis (4/4/2013).
Tujuan melakukan pemeriksaan ini adalah untuk mengetahui lebih detail tentang bisnis pornografi tersebut. Terlebih lagi, bisnis live sex ini merupakan pertama kali yang dapat terungkap di Surabaya.
"Bahkan bisa jadi ini yang pertama di Indonesia," ujar Anom.
Usai menjalani pemeriksaan ini, Polisi memastikan tidak akan menahan perempuan yang pernah tinggal di Bali itu. Pasalnya untuk pertimbangan kemanusiaan. Devi tinggal di Surabaya bersama dua orang anaknya yang masih kecil.
"Polisi memperdalam pengakuan tersangka Kevin dengan pengakuan tersangka Devi. Keduanya memang penyedia jasa Live sex yang dibungkus dengan jasa layanan pijat," ujar Anom.
Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap bisnis pornografi dengan modus menyediakan jasa live sex. Bahkan untuk menggaet pelanggan, Kevin dan Devi memasang iklan di sebuah Koran Harian Kota Surabaya pada tanggal 20 Maret lalu.
Aksi ini terungkap setelah polisi melakukan Undercover Buy dengan menghubungi nomer telpon yang tertera ke dalam koran tersebut.
Dalam beradegan live sex itu, Kevin dan Devi mematok tarif Rp850 ribu untuk beradegan sex di depan klien selama 20 Menit. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
Hal itu dilakukan setelah Polres Tanjung Perak melakukan pemeriksaan kepada Kevin (32), suami Devi, yang ditangkap sebelumnya.
Perempuan berambut sebahu ini datang ke Mapolres Pelabuhan didampingi saudaranya. Dengan menggunakan baju hitam, perempuan berkulit putih ini menuju ruang Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Di dampingi petugas, Devi langsung masuk keruangan Satreskrim sambil menghindari kamera wartawan.
"Hari ini si perempuan kami periksa. Sebelumnya memang laki-laki yang kita lakukan penyelidikkan. Tadi pagi sekira pukul 09.00 WIB, dia (Devi) datang," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anom Wibowo, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Jalan Perak Timur, Surabaya, Kamis (4/4/2013).
Tujuan melakukan pemeriksaan ini adalah untuk mengetahui lebih detail tentang bisnis pornografi tersebut. Terlebih lagi, bisnis live sex ini merupakan pertama kali yang dapat terungkap di Surabaya.
"Bahkan bisa jadi ini yang pertama di Indonesia," ujar Anom.
Usai menjalani pemeriksaan ini, Polisi memastikan tidak akan menahan perempuan yang pernah tinggal di Bali itu. Pasalnya untuk pertimbangan kemanusiaan. Devi tinggal di Surabaya bersama dua orang anaknya yang masih kecil.
"Polisi memperdalam pengakuan tersangka Kevin dengan pengakuan tersangka Devi. Keduanya memang penyedia jasa Live sex yang dibungkus dengan jasa layanan pijat," ujar Anom.
Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap bisnis pornografi dengan modus menyediakan jasa live sex. Bahkan untuk menggaet pelanggan, Kevin dan Devi memasang iklan di sebuah Koran Harian Kota Surabaya pada tanggal 20 Maret lalu.
Aksi ini terungkap setelah polisi melakukan Undercover Buy dengan menghubungi nomer telpon yang tertera ke dalam koran tersebut.
Dalam beradegan live sex itu, Kevin dan Devi mematok tarif Rp850 ribu untuk beradegan sex di depan klien selama 20 Menit. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
(rsa)