DPRD setujui penghapusan aset di Bantaeng

Rabu, 03 April 2013 - 16:24 WIB
DPRD setujui penghapusan aset di Bantaeng
DPRD setujui penghapusan aset di Bantaeng
A A A
Sindonews.com - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi menyepakati penghapusan satu asetnya yang ada di Jl Elang, Kabupaten Bantaeng.

Aset tersebut merupakan bangunan Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Cabang Dinas Kehutanan (CDK) yang sudah berada di Bantaeng, sejak tahun 1962.

Menurut Ketua Komisi B Aerin Nizar, pelepasan aset tersebut sudah harus dilakukan, mengingat adanya anggaran yang masuk dari APBN, untuk pembangunan gedung baru, sekira Rp900 juta.

“Selain itu, usia bangunan juga sudah sangat tua, sejak tahun 1962,” ungkap Aerin, usai menggelar rapat pelepasan aset, di DPRD Sulsel, Rabu (3/4/2013).

Sehingga, dengan adanya pelepasan aset tersebut, ada penambahan nilai asset itu sendiri. Untuk asset CDK di Sulsel total berjumlah tiga yakni di Bantaeng, Luwu dan Bone. UPTD CDK tersebut dibangun untuk pengawasan atau pengendalian hutan, serta pengendalian daerah aliran Sungai Je’neberang.

Sementara itu, asisten ekonomi Pemprov Sulsel Amal Natsir, mengatakan, Pemprov Sulsel memang sudah pelepasan aset tersebut, sesuai dengan mekanisme yang ada dan alasan yang tepat, yakni persoalan usia gedung, dan pemanfaatan yang lebih maksimal.

“Jadi ini adalah penghapusan aset, bukan pelepasan aset,” tandas Amal.

Menurut dia, penghapusan yang dimaksud yakni dengan menyaipakan bangunan baru, sementara pelepasan justru melepasakan asset tanpa ada tindak lanjut.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6299 seconds (0.1#10.140)