Madu menang, dua kandidat kalah gugat ke MK
A
A
A
Sindonews.com - Hasil pleno Komisi pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gorontalo terkait penetapan calon walikota dan wakil walikota mendapat gugatan dua pasangan calon yang dinyatakan kalah.
Dua pasangan tersebut yakni Feriyanto Mayulu-Abdulrahman Bahmid (FB), dan Adhan Dambea-Indrawanto Hasan (Dai). Menurut mereka penetapan tersebut cacat hukum. Mereka bahkan tidak bersedia menandatangani berita acara penetapan karena alasan proses pemilihan yang cacat hukum. Maka itu, kedua pasangan ini akhirnya memilih aksi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut saksi pasangan pasangan FB, Jorry Karim, pihaknya mempermasalahkan pencoretan pasangan lain sehari sebelum pencoblosan.
"Kami mempersoalkan pencoretan pasangan lain sehari sebelum pencoblosan. Yang kemudian tidak ditindaklanjuti panitia pemungutan suara di tingkat TPS. Para saksi pasangan tersebut juga masih diperbolehkan masuk TPS, bahkan suara mereka masih dianggap sah di TPS," jelas Jorry Karim, di KPUD Gorontalo, Rabu (3/4/2013).
Sementara itu pasangan Dai yang dicoret KPU sehari sebelum pencoblosan tidak hadir dalam pleno ini. Sejak pasangan ini dibatalkan, mereka sudah menyatakan akan memperkarakan jalannya pilkada ke MK apa pun hasilnya.
Menanggapi keberatan pasangan ini, Ketua KPUD Kota Gorontalo Erman Rahim menyatakan hal tersebut sah-sah saja. Dia juga mempersilakan pasangan yang tidak puas untuk mengajukan gugatan ke MK.
"Itu hak mereka, silakan saja ajukan gugatan ke MK, kami siap," jelas Erman.
Meski di warnai protes dan keberatan pasangan lain, rapat pleno KPU dalam rangka rekapitulasi dan penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo periode 2013-2018 berjalan aman dan lancar. Sedikitnya seribu personel kepolisian di siagakan dan menjaga ketat tempat pelaksanaan pleno.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Gorontalo menetapkan pasangan Marten Taha-Budi Doku (Madu) sebagai pemenang dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2013-2018.
Pasangan Madu menang setelah menyisihkan tiga kandidat lain dengan perolehan suara mencapai 36.392 suara atau 52,48 persen, Rabu (3/4/2013).
Perolehan suara pasangan Madu ini menyisikan dua kandidat lainya, yakni Feriyanto Mayulu-Abdurahman Bahmid. Di urutan kedua dengan perolehan suara 25.328 atau 36,53 persen.
Sementara pasangan AW Thalib-Ridwan Monoarfa, di urutan ketiga dengan perolehan suara 7.620 ribu atau 10,99 persen.
Dua pasangan tersebut yakni Feriyanto Mayulu-Abdulrahman Bahmid (FB), dan Adhan Dambea-Indrawanto Hasan (Dai). Menurut mereka penetapan tersebut cacat hukum. Mereka bahkan tidak bersedia menandatangani berita acara penetapan karena alasan proses pemilihan yang cacat hukum. Maka itu, kedua pasangan ini akhirnya memilih aksi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut saksi pasangan pasangan FB, Jorry Karim, pihaknya mempermasalahkan pencoretan pasangan lain sehari sebelum pencoblosan.
"Kami mempersoalkan pencoretan pasangan lain sehari sebelum pencoblosan. Yang kemudian tidak ditindaklanjuti panitia pemungutan suara di tingkat TPS. Para saksi pasangan tersebut juga masih diperbolehkan masuk TPS, bahkan suara mereka masih dianggap sah di TPS," jelas Jorry Karim, di KPUD Gorontalo, Rabu (3/4/2013).
Sementara itu pasangan Dai yang dicoret KPU sehari sebelum pencoblosan tidak hadir dalam pleno ini. Sejak pasangan ini dibatalkan, mereka sudah menyatakan akan memperkarakan jalannya pilkada ke MK apa pun hasilnya.
Menanggapi keberatan pasangan ini, Ketua KPUD Kota Gorontalo Erman Rahim menyatakan hal tersebut sah-sah saja. Dia juga mempersilakan pasangan yang tidak puas untuk mengajukan gugatan ke MK.
"Itu hak mereka, silakan saja ajukan gugatan ke MK, kami siap," jelas Erman.
Meski di warnai protes dan keberatan pasangan lain, rapat pleno KPU dalam rangka rekapitulasi dan penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo periode 2013-2018 berjalan aman dan lancar. Sedikitnya seribu personel kepolisian di siagakan dan menjaga ketat tempat pelaksanaan pleno.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Gorontalo menetapkan pasangan Marten Taha-Budi Doku (Madu) sebagai pemenang dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2013-2018.
Pasangan Madu menang setelah menyisihkan tiga kandidat lain dengan perolehan suara mencapai 36.392 suara atau 52,48 persen, Rabu (3/4/2013).
Perolehan suara pasangan Madu ini menyisikan dua kandidat lainya, yakni Feriyanto Mayulu-Abdurahman Bahmid. Di urutan kedua dengan perolehan suara 25.328 atau 36,53 persen.
Sementara pasangan AW Thalib-Ridwan Monoarfa, di urutan ketiga dengan perolehan suara 7.620 ribu atau 10,99 persen.
(rsa)