Miris, Pasutri cari uang dari 'live sex'

Rabu, 03 April 2013 - 14:52 WIB
Miris, Pasutri cari uang dari live sex
Miris, Pasutri cari uang dari 'live sex'
A A A
Sindonews.com - Miris, sepasang suami-isteri di Surabaya memilih mencari rezeki dari hubungan badannya. Seperti yang dilakukan Kevin (32), dan Devi (30), warga Surabaya.

Aksi 'Live Sex' tersebut dilakukan lantaran keduanya terjepit kebutuhan ekonomi. Mereka, melakukan aksi adegan ranjang yang dipertontonkan langsung kepada sejumlah kliennya dengan imbalan berupa uang.

Aksi mereka baru terungkap setelah anggota kepolisian resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan Undercover Buy. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKB Anom Wibowo menjelaskan, pasutri ini sengaja menjalankan bisnis ini karena mengaku terdesak kebutuh ekonomi.

"Tersangka mengaku karena terdesak kebutuhan ekonomi. Terlebih lagi sang suami hanya bekerja sebagai buruh pengumpulan limbah di Surabaya," kata Anom di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (3/4/2013).

Ia menjelaskan, dalam memuluskan aksinya, Pasutri yang tinggal di kawasan Surabaya Utara ini membungkusnya dengan jasa layanan pijat. Ketika sudah mendapatkan Klien, maka ditawari jasa untuk melihat adegan ranjang.

"Jika sudah disepakati maka tersangka berjanji untuk ketemu di sebuah hotel," jelasnya.

Dari situlah Kevin datang bersama Istrinya Devi dan melakukan adegan seks dengan ditonton oleh Kliennya itu.

"Dari pengakuan tersangka baru dua kali melayani klien. Tapi kami masih kembangkan kemungkinan ada jaringan seperti ini," ujar Mantan Kastreskrim Polrestabes Surabaya ini.

Terakhir, tersangka melayani Kliennya di salah satu hotel Kawasan Jalan Tambak Bayan, Surabaya.

Atas perbuatannya itu, Tersangka dijerat dengan pasal 34 Junto 36 Undang-undang RI nomer 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Sementara, Polisi hanya melakukan penahanan terhadap Tersangka Kevin. Dan untuk Devi tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan kemanusiaan. Yang bersangkutan diketahui memiliki dua anak yang masih kecil.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7407 seconds (0.1#10.140)