Komnas PA perjuangkan Sudriman & 22 siswa ke Kemendikbud
Selasa, 02 April 2013 - 21:27 WIB
Komnas PA perjuangkan Sudriman & 22 siswa ke Kemendikbud
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA) akan mengirim surat ke Mendikbud, terkait laporan dari Sudirman (17), siswa Kelas XII SMAN Z Kabupaten Tanggerang, yang dilarang pihak sekolah ikut Ujian Nasional (UN) karena telah menikah sejak Februari lalu.
"Kita akan menyurati Mendikbud soal laporan dan data dari Sudirman. Sehingga bisa disikapi sebelum UN dilaksanakan pada 15 April bagi tingkat SMA dan 23 April tingkat SMP mendatang," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait di kantornya, Selasa (02/04/2013).
Arist menjelaskan, UN bukanlah kewenangan pihak sekolah. Bahkan, anak yang terjerat pidana pun, tetap diperbolehkan ikut ujian tersebut, bahkan dengan dijemput.
Atas kejadian ini, pihaknya akan mengajukan judicial review dan class action, karena tindakan sekolah masuk pelanggaran konstitusi.
"Anak yang berada di dalam lapas saja, masih diperbolehkan ikut UN," terangnya.
Menurut Arist, jika memang tindakan itu bertujuan untuk menjaga nama baik, UN bisa dilakukan di luar lingkungan sekolah seperti di panti atau tempat perlindungan anak.
Pasalnya, UN dijamin negara berdasarkan UU No.20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Komnas PA akan meminta kepada Mendikbud, agar memperjuangkan nasib Sudirman dan 22 siswa lainnya yang terancam tidak bisa ikut UN," pungkasnya.
"Kita akan menyurati Mendikbud soal laporan dan data dari Sudirman. Sehingga bisa disikapi sebelum UN dilaksanakan pada 15 April bagi tingkat SMA dan 23 April tingkat SMP mendatang," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait di kantornya, Selasa (02/04/2013).
Arist menjelaskan, UN bukanlah kewenangan pihak sekolah. Bahkan, anak yang terjerat pidana pun, tetap diperbolehkan ikut ujian tersebut, bahkan dengan dijemput.
Atas kejadian ini, pihaknya akan mengajukan judicial review dan class action, karena tindakan sekolah masuk pelanggaran konstitusi.
"Anak yang berada di dalam lapas saja, masih diperbolehkan ikut UN," terangnya.
Menurut Arist, jika memang tindakan itu bertujuan untuk menjaga nama baik, UN bisa dilakukan di luar lingkungan sekolah seperti di panti atau tempat perlindungan anak.
Pasalnya, UN dijamin negara berdasarkan UU No.20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Komnas PA akan meminta kepada Mendikbud, agar memperjuangkan nasib Sudirman dan 22 siswa lainnya yang terancam tidak bisa ikut UN," pungkasnya.
(stb)